Notification

×

Tag Terpopuler

Pemkot Palembang Kecolongan, Jukir Liar Kuasai Parkir CFN

Monday, April 27, 2026 | Monday, April 27, 2026 WIB Last Updated 2026-04-27T16:21:13Z


PALEMBANG,SP – Kebijakan tarif parkir dalam program Car Free Night (CFN) di Kota Palembang menuai sorotan. Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mengakui aturan yang telah ditetapkan belum berjalan efektif di lapangan.


Sesuai ketentuan yang dikeluarkan Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, tarif parkir resmi ditetapkan sebesar Rp1.000 untuk sepeda motor dan Rp2.000 untuk mobil. Namun, praktik di lapangan justru berbeda. Sejumlah oknum juru parkir (jukir) liar dilaporkan memungut biaya hingga Rp5.000 sampai Rp10.000.


Ratu Dewa tak menampik kondisi tersebut. Ia menyebut sejak awal sudah mengantisipasi potensi pelanggaran, namun kenyataannya kebijakan tersebut belum berjalan sebagaimana mestinya.


“Saya sudah dari awal mewanti-wanti. Ternyata memang benar, kebijakan ini belum berjalan maksimal,” katanya, Senin (27/4/2026).


Menurut Dewa, saat kejadian berlangsung, pihaknya langsung bergerak cepat dengan menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menindak oknum jukir liar yang melanggar aturan. Ia juga membuka ruang bagi masyarakat untuk melapor secara resmi ke aparat kepolisian.


“Waktu kejadian sekitar pukul 22.00 sampai 23.00 WIB, saya sudah perintahkan Pol PP untuk mencari dan menindak oknum tersebut. Masyarakat juga silakan melapor ke Polrestabes agar bisa diproses,” tegasnya.


Meski demikian, hingga saat ini Pemkot Palembang masih menunggu laporan lanjutan terkait penindakan yang telah dilakukan. Dewa mengaku belum menerima informasi pasti apakah oknum yang terlibat telah diamankan dan diberikan pembinaan.


“Saya belum dapat laporan perkembangan terakhirnya. Apakah sudah ditangkap atau belum, dan bagaimana tindak lanjutnya. Saya sudah berkoordinasi dengan Polrestabes agar ada efek jera,” tambahnya.


Di sisi lain, keluhan masyarakat terkait tarif parkir CFN ramai bermunculan di media sosial. Sebuah video yang viral memperlihatkan perdebatan antara pengunjung dan juru parkir terkait besaran tarif yang dinilai tidak sesuai dengan kebijakan resmi.


Dalam video tersebut, seorang warga mempertanyakan tarif parkir motor yang diminta sebesar Rp3.000, padahal menurut informasi yang ia ketahui hanya Rp1.000. Namun, juru parkir tetap bersikeras dengan tarif yang lebih tinggi.


Fenomena ini memicu reaksi dari warganet. Banyak yang meminta Pemkot Palembang menempatkan petugas di titik-titik parkir untuk mengawasi langsung praktik pungutan liar.


Sejumlah warga bahkan mengaku diminta membayar hingga Rp5.000 untuk parkir motor, meski lokasi tersebut disebut sebagai area resmi yang diarahkan petugas.


Menanggapi kondisi tersebut, Pemkot Palembang berjanji akan memperketat pengawasan dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk Satpol PP, Dinas Perhubungan, serta aparat kepolisian. Penertiban jukir liar diharapkan dapat mengembalikan ketertiban dan kenyamanan masyarakat dalam menikmati program CFN. (Ara)

×
Berita Terbaru Update