PALEMBANG,SP — Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mulai mematangkan pelaksanaan Keputusan Wali Kota Palembang Nomor 91 Tahun 2026 tentang tata cara lelang dan penentuan lokasi reklame milik pemerintah. Hal ini dibahas dalam rapat koordinasi bersama pihak periklanan (advertising) guna menyamakan persepsi sebelum kebijakan dijalankan secara menyeluruh.
Asisten I Bidang Administrasi dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Palembang, Ahmad Bastari, mengatakan regulasi tersebut menjadi landasan dalam penataan reklame yang lebih tertib sekaligus optimal dalam mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Melalui SK Wali Kota Nomor 91 Tahun 2026 ini, kita menyampaikan persepsi bersama pihak advertising terkait mekanisme lelang dan titik lokasi reklame,” ujar Bastari, Senin (20/4/2026).
Ia menjelaskan, berdasarkan data dari Dinas Pekerjaan Umum (PU), terdapat 152 ruas jalan di Palembang yang berpotensi menjadi lokasi pemasangan reklame. Namun, dari jumlah tersebut, baru 38 ruas jalan yang dinilai memiliki potensi tinggi dan diminati pasar.
“Ke depan, kita akan kaji kembali titik-titik mana yang benar-benar potensial dan diminati oleh pelaku usaha periklanan untuk dilelang,” katanya.
Adapun lokasi penempatan reklame mencakup berbagai titik strategis, seperti di sepanjang ruas jalan, fasilitas umum seperti Jembatan Penyeberangan Orang (JPO), halte, hingga aset milik pemerintah daerah lainnya. Lokasi-lokasi ini disamakan persepsi apakah menyalahi aturan atau tidak.
Menurut Bastari, langkah ini tidak hanya bertujuan meningkatkan estetika kota melalui penataan reklame yang lebih rapi, tetapi juga memastikan seluruh potensi pendapatan dari sektor ini dapat dimaksimalkan tanpa kebocoran.
“Rapat koordinasi ini penting agar pelaksanaan SK Wali Kota dapat berjalan tertib. Lokasi yang ditetapkan harus benar-benar diminati swasta, baik untuk reklame insidentil maupun yang memerlukan izin penyelenggaraan reklame (IPR), sehingga dapat menambah PAD secara optimal dan tidak ada potensi yang hilang,” tegasnya.
Pemkot Palembang berharap, melalui penataan dan sistem lelang yang transparan, sektor reklame dapat menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang signifikan sekaligus mendukung wajah kota yang lebih tertib dan modern. (Ara)
