Notification

×

Tag Terpopuler

Kurir Sabu di Pagar Alam Ditangkap, Polisi Sita Lima Paket Narkotika

Friday, June 19, 2026 | Friday, June 19, 2026 WIB Last Updated 2026-06-19T11:44:25Z

 


 

PAGAR ALAM,SP – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pagar Alam berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Gang Astra, Kelurahan Tumbak Ulas, Kecamatan Pagar Alam Selatan. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial M (48) diamankan bersama sejumlah barang bukti yang diduga terkait aktivitas peredaran narkoba.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 21.40 WIB setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di salah satu rumah di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dan langsung bergerak ke lokasi. Saat penggerebekan berlangsung, polisi menemukan seorang pria di dalam rumah yang kemudian diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan lima paket sabu dengan total berat bruto sekitar 2,28 gram. Dua paket disimpan di dalam wadah kosmetik merek Dazzle Me berwarna ungu, sementara tiga paket lainnya ditemukan di dalam kotak permen berwarna biru muda.

Selain narkotika, polisi juga menyita satu unit telepon genggam merek Samsung, tiga bal plastik klip bening yang diduga digunakan untuk mengemas sabu, serta uang tunai sebesar Rp130 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika. Seluruh barang bukti ditemukan di dalam kamar tidur rumah tersangka.

Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada melalui Kasat Resnarkoba IPTU Doris Pidriandi didampingi Kasi Humas IPTU Mansyur mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.

“Setelah dilakukan penyelidikan, anggota kami bergerak ke tempat kejadian dan berhasil mengamankan seorang terduga pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu,” ujar IPTU Doris.

Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan hasil positif mengandung metamfetamina. Temuan tersebut semakin menguatkan dugaan keterlibatan pelaku dalam penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika.

Polisi menduga tersangka berperan sebagai kurir sekaligus pengedar. Meski demikian, penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik peredaran sabu tersebut.

“Kami masih melakukan pengembangan perkara untuk menelusuri asal barang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Polres Pagar Alam berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya karena narkoba merupakan ancaman serius bagi masyarakat dan generasi muda,” tegas IPTU Doris.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pagar Alam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, gelar perkara, serta mengirim sampel sabu ke Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan guna kepentingan penyidikan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman pidana sesuai pasal yang disangkakan.

×
Berita Terbaru Update