PALEMBANG,SP – Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palembang yang bersumber dari sektor pajak hingga semester I 2026 masih berada di bawah target.
Kondisi tersebut membuat Pemerintah Kota Palembang meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mempercepat langkah-langkah optimalisasi penerimaan pajak.
Wali Kota Palembang Ratu Dewa menegaskan telah menginstruksikan Kepala Bapenda yang baru untuk segera melakukan pemetaan terhadap potensi penerimaan pajak, sekaligus mengevaluasi kinerja internal agar target PAD tahun ini dapat dikejar.
Menurutnya, pemetaan tersebut harus mampu mengidentifikasi potensi penerimaan yang masih bisa dimaksimalkan, termasuk menilai keseriusan aparatur dalam menjalankan tugas.
"Kalau dari hasil pemetaan ditemukan ada pegawai yang tidak serius bekerja, saya minta segera diganti. Bisa di-rolling atau dipindahkan agar tidak menghambat kinerja organisasi," tegas Ratu Dewa.
Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Palembang Jamiah Haryanti mengungkapkan hingga 7 Juli 2026 realisasi penerimaan pajak daerah mencapai Rp691.690.839.889 atau 35,22 persen dari target tahun ini sebesar Rp1,96 triliun.
Capaian tersebut masih berada di bawah target ideal semester pertama yang diharapkan sudah mencapai sekitar 50 persen.
Untuk mengejar sisa target pada semester kedua, Bapenda telah menyiapkan sejumlah strategi. Langkah yang dilakukan antara lain memperkuat konsolidasi internal, mengoptimalkan tim survei lapangan, mempercepat digitalisasi sistem perpajakan, serta menutup potensi kebocoran penerimaan.
"Bapenda juga akan menggali potensi dari sektor-sektor pajak yang dinilai masih dapat ditingkatkan, terutama Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)," jelasnya.
Jamiah menambahkan, pengawasan terhadap proses pemungutan pajak juga akan diperketat untuk mencegah praktik negosiasi antara wajib pajak dan petugas yang berpotensi merugikan pendapatan daerah.
Baru-baru ini juga Bapenda resmi memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama di bidang perdata dan tata usaha negara.
Sebagai tindak lanjut dari kesepakatan tersebut, Bapenda bersama tim gabungan Kejaksaan akan turun langsung ke lapangan untuk melakukan penagihan terhadap wajib pajak yang masih menunggak. Selain penagihan langsung, petugas juga akan melakukan penyegelan maupun pemasangan spanduk teguran pada objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta objek pajak daerah lainnya yang belum memenuhi kewajibannya. (Ara)
