PAGAR ALAM,SP – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Pagar Alam memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pelaksanaan sidang secara elektronik, Selasa (7/7/2026).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari penandatanganan kerja sama yang dilaksanakan secara serentak di Provinsi Sumatera Selatan. Kepala Lapas Kelas III Pagar Alam, Angki Setyo Andrianto, hadir langsung di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, sementara Kasubsi Admisi dan Orientasi beserta jajaran staf mengikuti kegiatan secara virtual melalui Zoom.
Penandatanganan kerja sama tingkat provinsi dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Ketua Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan, dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumatera Selatan. Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan PKS oleh seluruh Kepala Kejaksaan Negeri, Ketua Pengadilan Negeri, serta Kepala Lapas dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) se-Sumatera Selatan.
Dalam kesempatan tersebut, Lapas Kelas III Pagar Alam secara resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama Pelaksanaan Sidang Secara Elektronik bersama Kejaksaan Negeri Pagar Alam dan Pengadilan Negeri Pagar Alam.
Kerja sama ini diharapkan semakin memperkuat koordinasi antarlembaga dalam penyelenggaraan proses peradilan, sekaligus mendukung pelayanan hukum yang lebih efektif, efisien, dan aman melalui pemanfaatan teknologi.
Kepala Lapas Kelas III Pagar Alam, Angki Setyo Andrianto, menegaskan komitmen pihaknya untuk terus menjalin sinergi dengan aparat penegak hukum dalam meningkatkan kualitas pelayanan.
"Lapas Kelas III Pagar Alam senantiasa bersinergi dan mendukung kerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya guna meningkatkan kualitas pelayanan," ujar Angki Setyo Andrianto.
