PALEMBANG,SP – Pemerintah Kota Palembang terus memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak melalui sosialisasi hak-hak perempuan dan anak pascaperceraian yang digelar di Ruang Rapat Parameswara Setda Kota Palembang, Selasa (7/7/2026).
Kegiatan ini bertujuan memastikan terpenuhinya hak-hak perempuan dan anak serta mendorong terciptanya keadilan setelah terjadinya perceraian.
Acara dibuka oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kota Palembang, Dewi Isnaini, yang mewakili Staf Ahli TP PKK sekaligus Ketua Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kota Palembang, Putri Azizah Prima Salam. Sebanyak 200 peserta yang berasal dari berbagai organisasi perempuan di Kota Palembang mengikuti kegiatan tersebut.
Dewi Isnaini menegaskan bahwa perceraian kerap menimbulkan dampak besar bagi perempuan dan anak. Tidak sedikit ibu dan anak yang menjadi korban ketidakadilan karena minimnya pemahaman mengenai hak-hak yang dijamin oleh hukum.
Ia menjelaskan, berbagai faktor seperti perselisihan rumah tangga, persoalan ekonomi, hingga maraknya praktik judi online menjadi penyebab meningkatnya konflik keluarga yang berujung pada perceraian. Kondisi tersebut menuntut adanya edukasi kepada masyarakat agar perempuan memahami hak-haknya setelah perceraian.
Menurut Dewi, masih banyak perempuan yang belum mengetahui hak-hak yang tetap melekat setelah perceraian, mulai dari hak atas nafkah anak, pembagian harta bersama (gono-gini), hingga hak asuh anak sesuai ketentuan yang berlaku. (Ara)
