Notification

×

Tag Terpopuler

Pengadaan Barang dan Jasa Jadi Sorotan, Pemkot Palembang Tingkatkan Kapasitas PPK dan Pejabat Pengadaan

Wednesday, July 08, 2026 | Wednesday, July 08, 2026 WIB Last Updated 2026-07-08T12:29:21Z


PALEMBANG,SP – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang terus berupaya memperkuat tata kelola pengadaan barang dan jasa yang bersih, transparan, dan akuntabel. Salah satunya melalui Sosialisasi Pencegahan Permasalahan Hukum dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pengadaan (PP), dan Kelompok Kerja Pemilihan di lingkungan Pemkot Palembang.


Kegiatan yang digelar di Ruang Parameswara, Rabu (8/7/2026), dibuka oleh Asisten II Setda Kota Palembang, Isnaini Madani, didampingi Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Kota Palembang, Aris Satria.


Dalam sosialisasi tersebut, peserta mendapatkan materi langsung dari dua narasumber berkompeten, yakni perwakilan Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI, Donald Sutanto Panjaitan, serta perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan, Tukirin.


Kegiatan ini dilaksanakan sebagai respons terhadap tingginya kerentanan permasalahan hukum dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah. Kompleksitas regulasi, tuntutan administrasi yang cukup rumit, hingga panjangnya tahapan pengadaan menjadi tantangan tersendiri bagi para pelaksana dalam mengelola anggaran negara secara efektif dan akuntabel.


Di sisi lain, sektor pengadaan barang dan jasa juga menjadi salah satu bidang yang memiliki risiko tinggi terhadap potensi tindak pidana korupsi apabila tidak dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.


Untuk meminimalisasi risiko tersebut, LKPP bersama Pemerintah Kota Palembang terus mengoptimalkan sistem pengadaan secara elektronik. Langkah ini bertujuan memastikan seluruh proses pengadaan berlangsung sesuai prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.


Sosialisasi tersebut juga merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang telah beberapa kali mengalami perubahan, terakhir melalui Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025.


Regulasi tersebut mengamanatkan setiap kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah untuk memberikan pelayanan hukum kepada pelaku pengadaan dalam menghadapi permasalahan hukum, mulai dari tahap penyelidikan hingga proses persidangan dan putusan pengadilan.


Melalui kegiatan ini, para pelaku pengadaan non-penyedia diharapkan semakin memahami hak-hak hukum yang dimiliki serta memperoleh pembinaan agar lebih cermat dan profesional dalam menjalankan tugasnya.


Selain itu, seluruh peserta juga diingatkan agar senantiasa berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan dalam setiap proses pengadaan guna menghindari potensi pelanggaran hukum di masa mendatang.


Pemkot Palembang berharap sosialisasi ini mampu memberikan pembekalan dan pemahaman yang komprehensif kepada seluruh pelaku pengadaan, sehingga pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah di lingkungan Kota Palembang dapat berlangsung secara tertib, aman, serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. (Ara)

×
Berita Terbaru Update