PAGAR ALAM,SP – Polemik meninggalnya Jhon Daus, salah satu tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di kawasan Pematang Bango, Kelurahan Curup Jare, Kecamatan Pagar Alam Utara, memasuki tahap pemeriksaan yang melibatkan institusi kepolisian di tingkat Polda Sumatera Selatan.
Kapolres Pagar Alam AKBP Adam Purbantoro menegaskan pihaknya tidak akan menghalangi proses tersebut dan siap bertanggung jawab apabila pemeriksaan menemukan kesalahan prosedur maupun pelanggaran kode etik yang dilakukan anggotanya.
Sikap tersebut disampaikan Adam menyusul laporan dan pengaduan yang disampaikan keluarga JD melalui kuasa hukum kepada Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) serta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel.
Laporan tersebut meminta agar rangkaian peristiwa sebelum JD meninggal dunia diperiksa secara menyeluruh, termasuk proses sejak yang bersangkutan diamankan polisi, menjalani pemeriksaan, mengeluhkan sakit hingga akhirnya dirujuk ke RSUD Besemah.
“Kalau memang ditemukan ada salah prosedur atau pelanggaran kode etik oleh anggota, kita akan mengikuti proses yang berlaku. Saya siap bertanggung jawab,” tegas Adam saat ditemui di Mapolres Pagar Alam, Kamis (24/9/2026).
Berawal dari Kasus Curas
Polemik tersebut tidak dapat dilepaskan dari perkara curas yang menimpa H (62), warga Kelurahan Curup Jare. Hudri diduga menjadi korban penganiayaan sekaligus pencurian harta benda di kawasan Pematang Bango. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti Unit Pidum Satreskrim Polres Pagar Alam.
Dalam pengembangan penyelidikan, polisi mengidentifikasi lima orang yang diduga terlibat dalam aksi tersebut. Dua orang telah diamankan, sementara pihak lain yang diduga terlibat masih dalam pengejaran.
Salah satu orang yang diamankan dalam proses pengembangan perkara tersebut adalah JD. Menurut Adam, JD diamankan pada Sabtu dini hari, 19 Agustus 2026. Namun dalam proses pemeriksaan, Jhon Daus mengeluhkan sakit pada bagian dada.
“Yang bersangkutan memang diamankan dalam perkara curas. Saat dilakukan pemeriksaan, dia mengeluh sakit dada. Kemudian dilakukan pemeriksaan oleh tim kesehatan Polres,” jelas Adam.
Setelah mendapatkan pemeriksaan awal dari tim kesehatan Polres Pagar Alam, Jhon Daus kemudian dirujuk ke RSUD Besemah untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut. Namun, beberapa jam setelah mendapatkan penanganan di rumah sakit, JD dinyatakan meninggal dunia.
Peristiwa tersebut kemudian menjadi persoalan tersendiri ketika pihak keluarga mempertanyakan rangkaian kejadian yang terjadi sebelum kematian JD.
Polisi Sebut Sudah Dilakukan Visum
Adam mengatakan, setelah JD meninggal dunia, pihak kepolisian melakukan visum et repertum. Pada saat proses tersebut, keluarga JD juga berada di rumah sakit.
Polisi kemudian menawarkan kepada pihak keluarga agar dilakukan autopsi untuk mengetahui penyebab kematian secara lebih mendalam. Namun, menurut Adam, tawaran tersebut tidak disetujui keluarga.
“Setelah dilakukan keterangan tertulis resmi yang dibuat oleh dokter atas permintaan penyidik kepolisian mengenai hasil pemeriksaan medis terhadap manusia, baik yang hidup maupun yang mati, untuk kepentingan peradilan, kita tawarkan kepada keluarga yang saat itu hadir di rumah sakit, anak dan menantunya, untuk dilakukan autopsi (visum et repertum) . Tetapi keluarga menolak dan membuat surat pernyataan,” ungkapnya.
Dengan tidak dilakukannya autopsi, pemeriksaan medis lanjutan melalui metode tersebut tidak dilakukan terhadap jenazah JD.
Persoalan kemudian berkembang setelah keluarga menyampaikan laporan kepada Polda Sumsel. Mereka meminta adanya pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran prosedur maupun etik dalam proses penanganan JD. Soal Pembongkaran Makam, Polisi Serahkan ke Mekanisme (***)
