PAGAR ALAM,SP – Polres Pagar Alam melaksanakan pembacaan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan terkait Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua personelnya, Bripka ES dan Briptu WP.
Kegiatan tersebut dipimpin Wakapolres Pagar Alam Kompol M. Roy Zulisirin, S.H., M.H., sebagai tindak lanjut atas keputusan pimpinan sekaligus bentuk komitmen institusi dalam menegakkan disiplin dan Kode Etik Profesi Polri.
Dalam kegiatan tersebut, dibacakan keputusan PTDH terhadap Bripka ES berdasarkan Keputusan Kapolda Sumatera Selatan Nomor KEP/376/VII/2026. Bripka ES diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia terhitung mulai 31 Juli 2026.
Sementara itu, berdasarkan Keputusan Kapolda Sumatera Selatan Nomor KEP/377/VII/2026, Briptu WP juga diberhentikan tidak dengan hormat terhitung mulai tanggal yang sama, yakni 31 Juli 2026.
Keputusan pemberhentian tersebut merupakan tindak lanjut dari proses penegakan aturan yang berlaku di lingkungan Polri. Dalam keputusan Kapolda Sumatera Selatan, PTDH terhadap Bripka ES merujuk pada Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 juncto Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Polri.
Ketentuan serupa juga menjadi dasar pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Briptu WP, sebagaimana tercantum dalam Keputusan Kapolda Sumatera Selatan Nomor KEP/377/VII/2026.
Wakapolres Pagar Alam Kompol M. Roy Zulisirin mengatakan, pelaksanaan PTDH merupakan bagian dari komitmen institusi untuk menjaga marwah, integritas, dan profesionalisme Polri.
“Pelaksanaan PTDH ini merupakan bagian dari komitmen institusi dalam menjaga marwah, integritas dan profesionalisme Polri. Setiap anggota Polri dituntut untuk senantiasa menjunjung tinggi aturan, disiplin dan kode etik profesi serta menjaga nama baik institusi dalam setiap pelaksanaan tugas,” ujarnya.
Ia menegaskan, keputusan tersebut hendaknya menjadi pembelajaran bagi seluruh personel agar semakin disiplin, bertanggung jawab, dan profesional dalam menjalankan tugas.
“Jadikan hal ini sebagai pembelajaran bagi seluruh personel agar semakin disiplin, bertanggung jawab dan profesional dalam menjalankan tugas,” katanya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Pagar Alam Iptu Riyanto, S.E., M.M. menyampaikan bahwa Polres Pagar Alam akan terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Penegakan disiplin dan kode etik, kata dia, menjadi salah satu bagian penting dalam upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kepolisian.
Dengan adanya pelaksanaan keputusan tersebut, Polres Pagar Alam menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan profesionalisme, kedisiplinan, serta integritas seluruh personel dalam memberikan pelayanan dan menjaga keamanan masyarakat. (***)
