PALEMBANG,SP – Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru menegaskan pemilik lahan harus bertanggung jawab terhadap kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), termasuk lahan berstatus Hak Guna Usaha (HGU) yang terbengkalai.
Bahkan, izin HGU dapat dicabut apabila keberadaan lahan tersebut menimbulkan kebakaran dan meresahkan masyarakat.
Hal itu disampaikan Herman Deru saat meninjau Posko Karhutla di Kecamatan Alang Alang Lebar (AAL), Palembang, Senin (7/9/2026).
"Palembang ini wajah Sumsel. Jadi perhatian kita, karena baik buruknya sangat bergantung dari wajah ini," ujar Herman Deru.
Menurutnya, pencegahan menjadi langkah utama dalam penanganan Karhutla. Partisipasi masyarakat juga diperlukan untuk melaporkan kebakaran agar pemadaman dapat dilakukan dengan cepat.
"Lahan-lahan yang terbakar ini ada pemiliknya. Kalau lahan tidak digarap dan merupakan HGU, harus diberikan peringatan sampai sanksi tegas. Kalau sampai meresahkan dan mengganggu orang lain, bisa saja dicabut," tegasnya.
Selain penanganan kebakaran, Pemprov Sumsel juga memberikan perhatian terhadap dampak kesehatan akibat kabut asap. Pelayanan bagi masyarakat yang mengalami ISPA diberikan secara gratis, dengan enam puskesmas di Palembang disiagakan selama 24 jam.
Sementara itu, Wali Kota Palembang Ratu Dewa mengatakan, sepanjang Januari hingga 6 September 2026 tercatat 297 titik kebakaran lahan dengan luas mencapai 253 hektare.
"Ini semuanya lahan mineral, bukan gambut," katanya.
Berdasarkan data BPBD Kota Palembang, pada 6 September tercatat 10 titik kebakaran yang ditangani dengan mengerahkan sekitar 30 unit mobil pemadam kebakaran.
Pemkot Palembang juga telah menempatkan armada Damkar di sejumlah wilayah untuk mempercepat respons, dengan target waktu penanganan sekitar 5 hingga 10 menit.
Camat Alang Alang Lebar Mukhtiar Hijrun menambahkan, dalam 10 hari terakhir terjadi 33 kejadian kebakaran di wilayahnya. Sebagian besar berada di lahan milik swasta dan usaha.
Bahkan, pihaknya menemukan dugaan pembakaran lahan yang dilakukan untuk membersihkan area sebelum dijual atau dijadikan kapling.
"Ada yang sudah dibawa ke Polres. Informasinya ada lahan yang dibersihkan untuk dijual, tetapi dilakukan dengan cara dibakar," tegasnya. (Ara)
