PALEMBANG,SP – Pemerintah Kota Palembang terus mempercepat penanganan rumah tidak layak huni (RTLH) dan kawasan kumuh melalui program bedah rumah. Upaya tersebut mendapat dukungan dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) RI melalui penyederhanaan regulasi dan percepatan proses verifikasi calon penerima bantuan.
Komitmen tersebut mengemuka dalam audiensi Pemkot Palembang bersama Kementerian PKP RI terkait sosialisasi Peraturan Menteri PKP Nomor 6 Tahun 2026 tentang Bedah Rumah serta koordinasi program perumahan di Kota Palembang, di Rumah Dinas Wali Kota Palembang, Jalan Tasik, Kamis (3/9/2026).
Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, mengatakan persoalan RTLH masih menjadi perhatian serius pemerintah daerah, terutama rumah-rumah yang berada di bantaran sungai maupun berdiri di atas lahan dengan status kepemilikan yang belum jelas.
Sejumlah wilayah seperti Kalidoni, Kertapati dan Sematang Borang menjadi kawasan yang memerlukan perhatian. Selain rumah di bantaran sungai, persoalan legalitas juga ditemukan pada rumah yang berdiri di atas tanah pemerintah, lahan PT KAI, tanah perusahaan hingga tanah warisan.
“Pemerintah kota terus berupaya mempercepat penanganan RTLH dan kawasan kumuh. Salah satunya dengan memperkuat pendataan, verifikasi serta sinkronisasi dengan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat,” ujar Ratu Dewa.
Pemkot Palembang pun mendorong pembentukan tim fasilitasi dan verifikasi untuk memastikan calon penerima bantuan memenuhi persyaratan. Penyederhanaan ketentuan dalam Permen PKP Nomor 6 Tahun 2026 dinilai akan mempermudah masyarakat mengakses bantuan bedah rumah.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Palembang, Alex Fernandus, mengatakan terdapat sekitar 3.067 RTLH yang tersebar di 18 kecamatan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.735 rumah telah terakomodir dalam program yang berjalan.
Menurutnya, persoalan status kepemilikan menjadi salah satu kendala utama, khususnya rumah warisan dan bangunan yang berdiri di atas lahan milik pihak lain.
“Untuk persoalan administrasi kepemilikan, Pemkot telah menyiapkan mekanisme melalui peraturan wali kota dengan melibatkan pihak kelurahan untuk membantu masyarakat,” katanya.
Berdasarkan data Pemkot Palembang, Kecamatan Kertapati memiliki jumlah RTLH terbanyak dengan 407 unit, disusul Gandus 376 unit dan Seberang Ulu I sebanyak 331 unit.
Selanjutnya Kalidoni 280 unit, Ilir Barat II 264 unit, Seberang Ulu II 248 unit, Plaju 228 unit, Ilir Barat I 206 unit, Sukarami 188 unit dan Jakabaring 152 unit.
Sementara kecamatan lainnya meliputi Kemuning 86 unit, Sako 76 unit, Sematang Borang 69 unit, Ilir Timur II 62 unit, Bukit Kecil 42 unit, Ilir Timur I 28 unit, Alang-Alang Lebar 18 unit dan Ilir Timur III sebanyak enam unit.
Direktur Peningkatan Kualitas Perumahan Kementerian PKP RI, H. Agus Wahidin, mengatakan sosialisasi Permen PKP Nomor 6 Tahun 2026 bertujuan memastikan pemerintah daerah memahami mekanisme terbaru pelaksanaan program bedah rumah.
Regulasi tersebut menggantikan ketentuan sebelumnya mengenai Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang diatur dalam Permen PKP Nomor 10 Tahun 2025.
Salah satu perubahan penting adalah penyederhanaan tahapan pelaksanaan program dari sebelumnya 24 langkah menjadi 10 langkah. Pemerintah daerah juga didorong lebih aktif dalam proses pengusulan dan verifikasi calon penerima.
Untuk Sumatera Selatan, total alokasi program bedah rumah mencapai 13.074 unit. Namun, tingkat serapan program saat ini masih sekitar 38 persen.
“Kendala utamanya berada pada proses verifikasi calon penerima. Baru sekitar 58 persen yang dapat direkomendasikan untuk menerima bantuan,” ujar Agus.
Khusus Kota Palembang, pemerintah pusat mengalokasikan sebanyak 1.735 unit bantuan. Sekitar 1.000 unit di antaranya telah memasuki tahap verifikasi, sedangkan sisanya masih dalam proses verifikasi fisik dan administrasi.
Pemerintah menargetkan dana bantuan dapat masuk langsung ke rekening penerima paling lambat 30 Oktober 2026. Penyaluran bantuan dilakukan melalui bank dan tidak diperbolehkan menggunakan rekening perantara.
Dalam pelaksanaannya, penerima bantuan juga akan didampingi tenaga pendamping masyarakat bidang teknis, termasuk dalam penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan pelaksanaan pembangunan rumah.
Pemerintah pusat menargetkan serapan program di Sumatera Selatan mencapai 60 persen pada pertengahan September 2026. Sementara untuk Kota Palembang, capaian program ditargetkan minimal mencapai 97 persen.
Pemkot Palembang berharap sinergi dengan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dapat mempercepat pengentasan RTLH dan kawasan kumuh.
Selain menyelesaikan persoalan rumah tidak layak huni yang ada saat ini, Pemkot juga mulai menyiapkan pendataan untuk usulan program tahun 2027 agar rumah-rumah yang belum terakomodir dapat kembali diajukan sebagai calon penerima bantuan.
Melalui penyederhanaan regulasi, percepatan verifikasi dan penguatan pendampingan masyarakat, program bedah rumah diharapkan tidak hanya meningkatkan kualitas hunian warga, tetapi juga mendukung penataan kawasan permukiman dan pengurangan kawasan kumuh di Kota Palembang. (Ara)
