PALEMBANG,SP – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Aprizal Hasyim, memberikan peringatan tegas kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar serius dalam mengelola arsip. Menurutnya, pengelolaan arsip tidak boleh dianggap sekadar urusan administrasi, melainkan bagian penting dari pertanggungjawaban pemerintah kepada masyarakat.
Aprizal menegaskan, arsip merupakan bukti pertanggungjawaban, sumber informasi, sekaligus rekam jejak pelaksanaan pembangunan daerah. Karena itu, setiap kebijakan, program pembangunan hingga penggunaan anggaran harus didukung dengan dokumentasi dan pengarsipan yang tertib.
Hal tersebut disampaikan Aprizal dalam kegiatan Penyerahan Laporan dan Piagam Penghargaan Pengawasan Kearsipan Internal Tahun 2026, Selasa (3/10/2026).
"Setiap kebijakan, program pembangunan, hingga penggunaan anggaran harus ada buktinya. Kalau arsipnya berantakan, bagaimana kita mau mempertanggungjawabkan kepada masyarakat?" tegasnya.
Ia menjelaskan, pengawasan kearsipan internal bukan sekadar ajang perlombaan untuk memperoleh piagam penghargaan. Lebih dari itu, kegiatan tersebut menjadi instrumen evaluasi untuk mengidentifikasi kekurangan sekaligus mendorong perbaikan tata kelola kearsipan di masing-masing OPD.
Aprizal juga memaparkan hasil Pengawasan Kearsipan Nasional 2025 dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Berdasarkan data tersebut, indeks kearsipan kabupaten/kota secara nasional baru mencapai 62,10.
Sementara itu, indeks digitalisasi arsip nasional mencapai 79,42 atau meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di angka 74,50.
Melihat perkembangan tersebut, Pemerintah Kota Palembang terus mendorong transformasi digital dalam pengelolaan arsip melalui penerapan aplikasi SRIKANDI (Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi).
Meski demikian, Aprizal mengingatkan bahwa digitalisasi kearsipan tidak boleh hanya dimaknai sebagai proses mengubah dokumen kertas menjadi file elektronik. Pengelolaan arsip digital harus tetap mengikuti ketentuan dan tata kelola kearsipan yang berlaku.
Proses tersebut mencakup seluruh tahapan, mulai dari penciptaan, penggunaan, pemeliharaan hingga penyusutan arsip.
Untuk memastikan pengelolaan arsip berjalan sesuai standar, Aprizal meminta setiap kepala OPD memiliki sejumlah instrumen kearsipan, meliputi:
Tata naskah dinas.
Klasifikasi arsip.
Jadwal retensi arsip.
Sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip.
Selain kelengkapan instrumen tersebut, peningkatan kompetensi sumber daya manusia (SDM) pengelola arsip juga menjadi perhatian. Setiap OPD diminta meningkatkan kapasitas petugas kearsipan serta menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil pengawasan.
Pada kesempatan itu, Aprizal turut memberikan apresiasi kepada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Palembang atas konsistensinya dalam melakukan pembinaan dan pengawasan kearsipan internal di lingkungan pemerintah kota.
Ia berharap penghargaan yang diberikan tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial semata, tetapi benar-benar menjadi pemacu peningkatan kualitas tata kelola arsip di seluruh OPD.
Bagi OPD yang telah meraih prestasi, Aprizal meminta agar capaian tersebut dipertahankan dan terus ditingkatkan. (Ara)
