Notification

×

Tag Terpopuler

Akibat Mendorong, Menindih dan Memaksa, Gilang Ditangkap Polisi

Tuesday, August 27, 2019 | Tuesday, August 27, 2019 WIB Last Updated 2019-08-27T09:47:57Z
Tersangka Pencurian Yang Disertai Tindak Kekerasan (foto/riadi)
MUARAENIM, SP - Akibat ulahnya Gilang Destarega terpaksa harus berurusan dengan pihak Polsek Rambang Polres Muaraenim, pasalnya laki laki yang diketahui merupakan warga Desa Sugih Waras Kecamatan Rambang Kabupaten Muara Enim yang berprofesi tani ini telah melakukan Curas (Pencurian yang disertai tindak kekerasan) terhadap Ronemas yang tercatat sebagai warga Talang Suban Desa Sumber Rahayu Kecamatan Rembang. 

Kapolres Muaraenim AKBP Afner Juwono SIK melalui Kasubag Humas Polres IPTU Ade Rudi Alam SH,  didampingi Paur Humas IPDA Muhammad Yarmi mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2019 sekira pukul 13.00 wib bertempat di Rumah pelapor/korban, di Talang Suban Desa Sumber Rahayu Kec. Rambang Kabupaten Muara Enim.

"Sewaktu korban berada di dalam rumahnya datang pelaku dengan berpura pura meminta air minum / kopi, pelaku masuk ke dalam rumah korban, sewaktu Korban sedang memasak air pelaku mendorongkan badan korban sehingga korban jatuh tertelungkup, Kemudian pelaku Langsung menindih badan korban dan membekap mulut korban dengan mengunakan kain, sambil berkata Jangan berteriak dan mengancam korban dengan sebilah golok bila berteriak akan dibunuh, kemudian pelaku  mengambil/melepasi perhiasan anting anting emas 24 karat ditelingga korban, kemudian pelaku melarikan diri dengan membawa perhiasan milik korban tersebut," terang Yarmi, Selasa (27/08).

Selanjutnya, sambung Yarmi, pada hari Rabu 21 Agustus 2019 sekira pukul 01.30 WIB. Setelah menerima laporan tentang curas tersebut, kemudian atas perintah Kapolsek Rembang akhirnya anggota dipimpin Kanit Reskrim AIPTU Ringkas Depari melakukan penyelidikan. 

"Setelah identitas pelaku diketahui, maka Pada hari Senin tgl 26 Agustus 2019 sekira pk.17.00 wib di lakukan Penangkapan terhadap Pelaku di Desa Desa Sugih Waras, ketika pelaku hendak menghadiri Acara Hajatan Warga Desa Sugih waras," tugasnya. 
Sementara pihak Polsek Rembang mengamankan barang bukti berhasil menyita. 
- 1 (satu)  lembar kain putih ( Telasan Mandi )
- 1 (satu) bilah parang/golok gagang kayu warna coklat.
- Perhiasan sepasang anting anting milik korban emas 24 karat berat kurang lebih 1 suku seharga sekitar Rp.3.800.000 (Tiga Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) .(Riadi)
×
Berita Terbaru Update