Notification

×

Tag Terpopuler

Dicecar Berbagai Pertanyaan Oleh Hakim, Ana Banyak Jawab Tidak Tahu

Monday, August 19, 2019 | Monday, August 19, 2019 WIB Last Updated 2019-08-19T08:33:27Z

- Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Tugu Tapal Batas Palembang - OI

PALEMBANG, SP - Bertempat di ruang sidang utama Pengadilan Negri Klas 1A Palembang, sidang kedua dengan agenda mendengarkan keterangan 7 saksi dari total 26 saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum yang berasal dari Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya (PUCK) terkait pembangunan gerbang (tapal) batas antara Kota Palembang dan Kabupaten Ogan Ilir (OI) yang terindikasi merugikan keuangan negara sebesar Rp505 juta dari pagu anggaran senilai Rp1,5 milyar, melalui pos anggaran Dinas PU Cipta Karya dan Perumahan Kota Palembang tahun 2013 menjalani sidang perdana di PN Palembang Klas 1A Khusus, Senin (19/8).

Salah satu saksinya yaitu mantan Kepala Dinas Pekerjaan Cipta Karya (PUCK) dan Perumahan Kota Palembang, Dr Ana Heriyana yang diduga mengetahui persis perihal proyek tersebut. Sidang baru dimulai beberapa waktu, Anna sudah langsung dicecar pertanyaan oleh majelis hakim yang dipimpin Kamaludin,SH,MH. 

Akan tetapi, dari sekian banyak pertanyaan yang diajukan oleh majelis hakim, Anna hanya menjawab dan mengaku tidak mengetahui perihal proyek tersebut padahal terdapat tanda tangan dirinya di setiap dokumen proyek tersebut. Bahkan, dirinya justru menyebut jika proyek tersebut sudah dianggarkan oleh pejabat Kadis PUCK-Perumahan sebelum dia yakni Ir Fahmi,MT.

Adapun saksi lainnya yaitu bernama Ramali yang ditugaskan sebagai staff pada dina PUCK  proyek tugu batas ini sebagai staf pada Dinas PUCK Kota Palembang sekaligus selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Dalam kesaksiannya, Ramali mengakui adanya rekayasa kelebihan volume pada proyek pembangunan tugu batas ini. "Pekerjaannya direkayasa supaya sesuai dan agar pengerjaannya dapat terserap sesuai volume pekerjaan yang telah direncanakan sebelumnya," cetus Ramali

Pada persidangan sebelumnya keempat terdakwa tersebut yaitu Khairul Rizal, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta ketiga terdakwa lain dari pihak ketiga masing-masing Ichsan Pahlevi,SE, Asmol Hakim, ST dan Ahmat Thoha,SE. 

Keempat tersangka dapat dijerat dengan pasal berlapis dalam dakwaan primer melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu dalam dakwaan subsider melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (Fly)
×
Berita Terbaru Update