![]() |
Istri terdakwa Heriadi als Tatang didampingi kuasa hukumnya Miko SH sesaat sebelum sidang pembacaan putusan Majelis Hakim, Selasa (27/8) (foto/fly) |
PALEMBANG, SP - Raut muka haru dan penuh kebahagian dari anak dan istri serta keluarga yang hadir pada persidangan di Pengadilan Negri Palembang Las 1A Khusus, Selasa (27/8) sore, ini setelah mendengarkan putusan Hakim yang diketuai oleh Adi Prasetyo SH MH yang menyatakan bebas kepada terdakwa Heriadi alias Tatang (45) yang merupakan terdakwa kasus pengeroyokan dan penusukan terhadap anggota resmob Polda Sumsel, Agus Mardiono saat anggota kepolisian melakukan penggerbekan di Lrg Manggis Tangga Buntung pada 23 Februari 2019 silam.
Dalam pembacaan amar putusan, majelis hakim menilai apa yang didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum serta dari penyidik kepolisian yang menyatakan bahwa terdakwa pada saat itu berada di TKP penggerbekan berlangsung tidak dapat dibuktikan dan termasuk alat bukti berupa pisau yang digunakan untuk menusuk korban setelah dihadirkan saksi mengungkapkan tidak terbukti bahwa pisau tersebut milik terdakwa.
"Dari pernyataan saksi-saksi yang dihadirkan apd sidang sebelumnya serta berdasarkan fakta-fakta persidangan bahwa tidak ada fakta yang membenarkan terdakwa adalah pelaku penusukan sesuai dengan yang dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Oleh sebab itulah majelis hakim menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa serta memerintahkan untuk dengan segera terdakwa Heriadi dikeluarkan dari penjara setelah putusan ini dibacakan dan telah berketetapan hukum," Ucap Adi saat membaca kan amar putusan.
Sementara itu, dengan adanya amar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim tersebut, JPU Kastam,SH langsung menyatakan pikir-pikir dan diberikan waktu selama tujuh hari oleh hakim untuk memutuskan apakah menerima atau akan mengajukan kasasi atas putusan bebas ini.
Setelah mendengar putusan hakim, pria yang beralamat KTP di Kompleks Taman Batu Aji Indah Kecamatan Segulung Batam Kepulauan Riau ini pun tak kuasa menahan tangis haru yang terlihat pula anak dan istrinya serta kerabat yang datang, menghampiri sembari memeluk dan tak kuasa menahan tangis bahagia. Maklum saja, sehak ditahan di bulan Februari 2019 silam terdakwa tak bisa lagi bercengkrama bersama keluarganya.
Kuasa hukum terdakwa, Miko,SH menyatakan sangat bersyukur atas putusan bebas terhadap kliennya tersebut. "Setelah putusan ini kami akan segera langsung ke Rutan Pakjo untuk mengurus surat menyuratnya. Jika memungkinkan akan langsung menjemput klien kami jika tidak besok pagi bakak kami jemput," ungkap Miko diiyakan kuasa hukum terdakwa yang lain. (Fly)