Notification

×

Tag Terpopuler

Hilang Motor Karena Modus Jadi Sepupuh Korban

Tuesday, August 20, 2019 | Tuesday, August 20, 2019 WIB Last Updated 2019-08-20T10:59:37Z

PALEMBANG, SP - Malang nasib Anita Pratiwi (19) harus kehilangan sepeda motor karena pelaku pura pura menjadi teman sepupuhnya karena hal itu dia melaporkannya sentral pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polresta Palembang Selasa,(20/8/2019).

Korban kehilangan motor kesayangnya Honda BeAT dengan nopol BG 3284 ACJ. Di hadapan polisi warga Lorong Manggar, Kelurahan Lawang Kidul, Kecamatan IT II Palembang menceritakan kejadian dialaminya itu pada hari Sabtu (17/8), sekitar pukul 12.00 WIB.

Katanya pelaku bernama Reza mengaku teman dari sepupu Anita berkunjung ke rumah dan ngobrol dengan ibu korban. Namun setengah jam kemudian terlapor meminta antar ke daerah Jakabaring.

"Saat itu saya tidak ada dirumah pak, kemudian ibu saya menyuruh kakak saya Reza Pratama (21) untuk mengantar terlapor ini ke tujuannya pak," ungkapnya kepada petugas piket Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Palembang, Selasa (20/8). 

Lalu, sekitar pukul 13.00 di depan pasar induk Jakabaring, terlapor meminta stop dan meminjam motor untuk ke tempat temannya di dekat daerah tersebut. "Kemudian kakak saya ini langsung meminjamkan motor saya ke terlapor ini pak," katanya.

Setelah ditunggu hingga malam hari oleh kakak saya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), terlapor tidak kunjung datang. "Hingga malam tidak datang, kakak saya kemudian pulang dan menceritakan tentang kejadian tersebut,"ungkapnya. 

Kemudian pelapor menghubungi sepupunya guna menanyai kebenaran mengenai teman sepupunya bernama Reza. "Pas saya telepon dan bertanya kepada sepupu saya pak, didapatkan bahwa tidak ada temannya bernama Reza datang ke rumah saya pak," bebernya.

Mendapati sudah menjadi korban penggelapan kendaraan bermotor, pelapor kemudian mendatangi SPKT Polresta Palembang guna membuat laporan kepolisian.

Sementara, Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara melalui Kanit II SPKT Polresta Palembang, Ipda Juan Pahrul membenarkan adanya laporan terkait penggelapan kendaraan bermotor yang dialami terlapor.

"Laporan sudah kita terima dan akan kita lakukan olah TKP, setelah itu kita akan menyerahkan berkas laporan ke unit Reskrim untuk ditindaklanjuti kasus tersebut. Sementara untuk pasalnya sendiri akan dikenakan pasal 372 KUHP dengan ancaman penjara empat tahun penjara," tutupnya. (mlm) 
×
Berita Terbaru Update