![]() |
PALEMBANG, SP - Seorang ibu muda mengaku sering di aniaya suaminya Selfi Fitriani (21) akhirnya memutuskan melaporkan suaminya ke kantor polisi Senin,(19/8/2019).
Dihadapan polisi warga Jalan Sungai Gerong, Kelurahan Plaju Ilir, Kecamatan Plaju Palembang bercerita sejak menikah dengan suaminya, Gilang Arafik (23), buruh bangunan pada 9 Agustus 2017, sampai memiliki seorang anak, Selfi sering mendapat perlakukan kasar.
Hingga puncaknya, Sabtu (17/08), sekitar pukul 22.30 WIB, perempuan berkulit putih ini memutuskan untuk menginap di rumah nenek suaminya (terlapor) di Jalan KH Azhari, Lorong Kedemangan, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan SU I Palembang, untuk menghilangkan trauma akibat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialaminya.
“Waktu saya di rumah neneknya, dia menyuruh saya pulang, tapi saya tidak mau karena masih takut dipukulnya. Karena saya tidak mau diajak pulang, dia memukul badan bagian belakang saya sampai memar, menendang kaki dan sempat menyeret saya,” tuturnya dengan mata berbinar, saat membuat laporan di SPKT Polresta Palembang.
Mendapat perlakukan kasar tersebut, pelapor sempat melakukan perlawanan, namun justru tubuhnya kembali dipukul oleh terlapor hingga memar dan sakit. Bukan Cuma itu, bapak mertuanya yang menyaksikan penganiayaan justru ikut campur dan menyalahkan dirinya.
“Saya sudah koordinasi sama orang tua dan semua keluarga saya, hingga akhirnya saya memutuskan untuk melaporkan perbuatan suami saya ke polisi, karena saya sudah tidak tahan dan sepertinya rumah tangga kami tidak bisa dipertahankan lagi,” ujarnya.
Kasatreskrim Polresta Palembamg, Kompol Yon Edi Winara melalui Kepala SPKT Polresta Palembang, AKP Heri, membenarkan adanya laporan tentang tindak pidana Pasal 44 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang KDRT.
“Benar, ada laporannya dan sudah kita terima. Nanti akan diteruskan ke Unit PPA Satreskrim Polresta Palembang, untuk ditindaklanjuti,”pungkasnya.( mlm)
