×

Tag Terpopuler

Jual Jamu Kuat Ilegal, Warga Perumnas Talang Kelapa Terancam Dipidana

Wednesday, August 28, 2019 | Wednesday, August 28, 2019 WIB Last Updated 2019-08-28T10:28:11Z
(foto/ist)
PALEMBANG, SP - Mauliandhika (36) warga Perumnas Talang Kelapa Jl. Lantana Blok Kana No.15 RT/RW  084/017 Kel. Talang Kelapa Kec. Alang-Alang Lebar Kota Palembang terpaksa harus berhadapan dengan majelis Hakim pada persidangan pembacaan dakwaan di Pengadilan Negri Palembang Khusus Klas 1A, Rabu (28/8) ini lantaran terdakwa kedapatan telah menjual obat-obatan dan jamu tradisional ilegal tanpa izin edar.

Dihadapan Majelis hakim yang diketuai oleh Said Hesein SH MH, Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan terhadap terdakwa bahwa bermula ketika terdakwa Mauliandhika saat itu pada hari Kamis 8 Nov 2018 sekitar pukul 20.30 Wib, terdakwa sedang berjualan obat dan jamu tradisional dengan menggunakan gerobak di kawasan terminal KM 12. Ketika itu juga datanglah saksi Tedy Wirawan (Petugas Balai POM,red) yang ketika itu sedang melakukan penyamaran untuk membeli jamu seduh yang di indikansikan oleh saksi teddy merupakan jamu tanpa izin edar dengan merk Beruang seharga Rp.30 ribu. Kemudian saksi Teddy langsung membayar sejumlah uang tersebut kepada saksi Teddy. Setelah mendapatkan cukup bukti secara bersamaan sejumlah petugas BPPOM bersama tim gabungan sat Narkoba Polda Sumsel serta Polisi Pamong Praja melakukan penangkapan terhadap terdakwa serta menyita beberapa jamu yang terindikasi tanpa izin edar sebagai barang bukti.

Setelah itu terdakwa diminta untuk menunjukkan rumah terdakwa yang diduga sebagai tempat penyimpanan jamu tanpa izin edar tersebut, benar saja petugas saat itu mendapati sebanyak 53 (lima puluh tiga) macam obat dan jamu tanpa izin edar (ilegal) yang diakui milik terdakwa, antara lain :

1. Obat kuat lelaki cap Beruang sebanyak 82 kotak @ 10 bks/7 gram, 
2. Kopi Cleng sebanyak 196 sachet @ 15 gram
3. Gali-gali xtra strong sebanyak 88 kotak@ 10 bks/10 gram, 
4. Hajar Jahanam sebanyak 112 ktk @ 10 sachet/2 kapsul, 
5. Xtra kuat sebanyak 72 ktk @ 10 bks/ 2 kapsul, 
6. Africa black ant sebanyak 1098 ktk @ 3 bks/2 kapsul, beruang madu sebanyak 92 ktk @ 10 sachet/7 gram

Atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur oleh Undang-Undang terdakwa dapat diancam Pidana dalam Pasal 197 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, setelah majelis hakim mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh JPU tersebut, maka sidang ditunda pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. (Fly)
×
Berita Terbaru Update