Notification

×

Tag Terpopuler

Ada Dua Kubu di DPRD OKU, Jaksa KPK Ungkap Modus Pemberian Fee Proyek Pokir Dewan

Thursday, June 12, 2025 | Thursday, June 12, 2025 WIB Last Updated 2025-06-12T05:40:09Z

Dua terdakwa pemberi suap tiga anggota DPRD dan Kadis PUPR OKU menjalani sidang pembacaan dakwaan Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi membacakan surat dakwaan atas nama dua terdakwa M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso selaku pemberi suap dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pada Dinas PUPR Ogan Komering Ulu.


Dalam Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tanggal 15 Maret 2025 lalu selain dua terdakwa tersebut, juga menjerat tiga anggota DPRD OKU Ferlan Juliansyah anggota Komisi III, M Fahrudin Ketua Komisi III, Umi Hartati Ketua Komisi II dan Nopriansyah selaku Kepala Dinas PUPR OKU.


Dihadapan majelis hakim yang diketuai Idi IL Amin SH MH, Tim Jaksa KPK mendakwa terdakwa tersebut, telah memberikan uang suap sebesar Rp2.200.000.000,00, kepada Kepala Dinas PUPR dan tiga anggota DPRD OKU periode 2024-2029.


"Bahwa Terdakwa M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu kepada Umi Hartati, M Fahruddin dan Juliansyah masing-masing selaku anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten OKU periode 2024-2029 melalui Novriansyah selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten OKU, untuk mendapatkan Paket Pekerjaan fisik tahun anggaran 2025 sebagai kompensasi Dana Aspirasi atau Pokok Pikiran (Pokir) Anggota DPRD Kabupaten OKU," urai Tim Jaksa KPK saat membacakan dakwaan, Kamis (12/6/2025).


Jaksa KPK menjelaskan perbuatan yang dilakukan terdakwa berawal pada saat Novriansyah menemui Ahmat Thoha untuk menyampaikan adanya perubahan besarnya nilai paket pekerjaan dana aspirasi (Pokir) DPRD di dinas PUPR  menjadi sejumlah Rp35.000.000.000,00. Namun untuk fee anggota DPRD Kabupaten OKU tetap sebesar 20% dan 2% untuk dinas PUPR. 


"Atas informasi tersebut, Ahmat Thoha menyatakan hanya bersedia mengambil 4 Paket Pekerjaan senilai Rp16.000.000.000,00 yaitu, Pembangunan jembatan Desa Guna Makmur dengan nilai Rp983,812,442.82. Peningkatan jalan Poros Desa Tanjung Manggus - Desa Bandar Agung dengan nilai Rp4,928,950,500.00. Peningkatan jalan Desa Panai makmur - Guna Makmur dengan nilai Rp4,923,290,484.24. Peningkatan jalan Let. Muda M. Sidi Junet dengan nilai  Rp4,850,009,358.12. Sedangkan 3 paket pekerjaan lainya senilai Rp19.000.000.000,00 ditawarkan Novriansyah kepada Terdakwa Ahmad Sugeng Santoso," ungkap Jaksa KPK.


Kemudian lanjut Jaksa KPK, pada sekira pertengahan bulan Februari 2025 atas permintaan Ahmat Thoha melalui stafnya yang bernama Ismail maka Terdakwa mencarikan perusahaan yang akan digunakan untuk mengikuti lelang E-katalog paket pekerjaan dana aspirasi DPRD pada Dinas PUPR OKU tahun anggaran 2025, yang meminjam perusahaan dari Lampung.


"Bahwa pada tanggal 26 Februari 2025, salah satu anggota DPRD Kabupaten OKU yaitu Robi Vitergo menghubungi Novriansyah untuk bertemu bersama anggota DPRD lainnya dan membahas teknis pemberian uang fee dana kepada anggota DPRD Kabupaten OKU, selanjutnya pada tanggal 28 Februari 2025, Novriansyah bertemu dengan Ferlan Juliansyah, Umi Hartati dan Robi Vitergo di restoran Raja Kuliner Baturaja, dalam pertemuan tersebut disepakati Novriansyah yang akan menerima uang fee sejumlah Rp7.000.000.000,00 dari pihak rekanan pelaksana paket pekerjaan dana aspirasi di Dinas PUPR, yang dihitung dari nilai fee 20% dana aspirasi DPRD sebesar Rp35.000.000.000,00," urai Jaksa KPK.


Selanjutnya ujar Jaksa KPK, apabila seluruh uang fee sudah diterima oleh Novriansyah maka akan diberikan kepada Ferlan Juliansyah, Umi Hartati, Robi Vitergo dan Fahruddin sebagai perwakilan dari Kubu Bertaji serta H. Rudi Hartono, Kamaludin, dan  H. Sahril Elmi sebagai perwakilan dari Kubu YPN. 


"Bahwa pada tanggal 1 Maret 2025 Novriansyah memberitahukan M. Fahruddin bahwa uang fee paket pekerjaan dana asprasi DPRD akan diserahkan kepada M. Fahruddin, Ferlan Juliansyah, Umi Hartati pada waktu sebelum lebaran yaitu setelah penandatangan kontrak dan menunggu pencairan paket pekerjaan milik Ahmat Thoha," ungkap Jaksa KPK.


Selanjutnya Terdakwa dihubungi oleh Novriansyah yang meminta Terdakwa untuk segera memberikan fee 22% dari total pekerjaan dana aspirasi anggota DPRD milik Ahmat Thoha sebesar Rp16.000.000.000, yang berjumlah Rp3.520.000.000,00 dan memerintahkan uang tersebut diserahkan kepada Armansyah (Staf Dinas Perumahan dan pemukiman Kabupaten OKU). 


"Selanjutnya, atas permintaan uang fee dari Novriansyah tersebut maka Ahmat Thoha menyuruh Terdakwa agar menyerahkan uang fee hanya sebesar  Rp2.200.000.000,00 saja, karena nilai paket pekerjaan Dana Aspirasi anggota DPRD yang dicairkan baru sebesar Rp10.000.000.000, sedangkan sisa pencairan uang muka pekerjaan lainnya agar di transfer ke rekening bank milik Terdakwa terlebih dahulu," urai Jaksa KPK lagi.


Kemudian pada tanggal 15 Maret 2025 Terdakwa dan Novriansyah beserta Ferlan Juliansyah, Umi Hartati dan M Fahruddin ditangkap oleh petugas KPK beserta barang bukti uang sebesar Rp2.200.000.000,00. 


"Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.


Setelah mendengarkan dakwaan tersebut, kedua terdakwa melalui masing-masing penasehat hukumnya tidak mengajukan keberatan atau eksepsi.


Kemudian majelis memerintahkan Jaksa KPK untuk menghadirkan saksi pada sidang selanjutnya. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update