PALEMBANG, SP - Puluhan pekerja dari PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk atau Alfamart mengadukan ketidakadilan kepada Walikota Palembang agar perusahaan tersebut menghapuskan Nota Barang Hilang (NBH) yang ditanggungkan kepada pegawai.
Berbondong-bondong datang dengan kostum pocong bersama karyawan PT Riau Lingga Indra Sakti, sebagai ekspresi kekecewaan terhadap minimarket tersebut. Mereka mengungkapkan berbagai bentuk ketidakadilan yang dirasakan para pegawai Alfamart.
Koordinator Aksi, Ramliato mengatakan pihaknya meminta agar NBH ini dihapuskan karena merugikan para pekerja Alfamart. Sebab, pekerja Alfamart ini selama ini mereka merasa terbebani karena pihak toko atau perusahaan ini membebankan barang yang hilang kepada para pekerja.
"Karena seharusnya beban barang hilang ini tidak boleh dibebankan oleh karyawan atau pekerja toko," katanya usai melakukan aksi di depan Kantor Walikota Palembang, Kamis (22/8/2019).
Romli mengatakan, lantaran hal tersebut membuat para pekerja ini mengalami kerugian yang harus ditanggung mulai dari jutaan hingga puluhan juta. "Setiap toko dibebankan sampai Rp 7 juta hingga Rp 17 juta dan seluruhnya ditanggung oleh pekerja. Ini sangat merugikan mereka," ujarnya.
Ketidakadilan lainnya yang dituntut yakni masih ada perusahaan yang menahan ijazah para pekerjanya dan perusahaan membayar upah pekerja yang tidak sesuai dengan penetapan pemerintah, memberikan denda terhadap pekerja dengan Rp 1000 permenit jika terlambat masuk dan lain sebagainya.
"Ada sebanyak 18 tuntutan yang kita lakukan dan ini sudah sebenarnya kita sampaikan kepada Walikota Palembang namun belum ada respon," ungkap dia.
Ia berharap agar tuntutan para buruh ini dapat segera diatasi dan diselesaikan dengan seadil-adilnya sehingga hak-hak buruh atau pekerja ini terpenuhi.
Fahmi Fadhillah, Kabid Hubungan Industrial Disnaker Kota Palembang yang menerima para pendemo ini mengaku akan segera menindaklanjuti permasalahan ini.
"Permasalahan ini sebenarnya sudah dalam proses bipartit yakni pertemuan antara perwakilan perusahaan dan perwakilan pekerja," jelas dia.
Katanya, pertemuan ini masih dalam tahap pembahasan permasalahan. "Perusahaan sendiri masih minta waktu. Kalau bipartit ini gagal maka akan dikasih kesempatan kedua kali," ungkapnya. (Ara)