![]() |
Pemkot Palembang menargetkan terbentuknya Bank Sampah di 107 Kelurahan |
PALEMBANG, SP - Pemerintah Kota Palembang menargetkan terbentuknya bank sampah di seluruh 107 kelurahan sebagai upaya menuntaskan persoalan sampah setidaknya 30 persen.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palembang, Ahmad Mustain mengatakan, bahwa program ini merupakan bagian dari misi "Palembang Belagak" yang mendorong setiap kelurahan memiliki satu bank sampah. Langkah ini dinilai penting untuk mengurangi tumpukan sampah dari sumbernya langsung.
"Berdasarkan Permen LH, produksi sampah per jiwa mencapai 0,7 kg per hari. Dengan jumlah penduduk sekitar 1,8 juta jiwa, sampah yang dihasilkan Palembang setiap harinya mencapai 1.240 ton. Bank sampah menjadi solusi pengelolaan di tingkat kelurahan, di mana sampah dipilah dan diolah menjadi bernilai ekonomis," kata Mustain, usai launching Satu kelurahan Satu Bank Sampah, Senin (20/5/2025).
Saat ini, Pemkot Palembang telah menambah 37 bank sampah dari 45 yang ada, dan ditargetkan hingga Februari 2026, seluruh 107 kelurahan telah memiliki masing-masing satu bank sampah. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi volume sampah secara signifikan.
Namun, Mustain mengakui bahwa hingga kini tingkat pengurangan sampah dari bank smapah baru berkisar 15-20 persen, belum mencapai target 30 persen sebagaimana amanat undang-undang. Kontribusi terbesar pun masih berasal dari pemulung, sementara kesadaran masyarakat masih rendah.
"Jika masyarakat sadar memilah sampah dari rumah, membawa kantong belanja sendiri, menggunakan tumbler, maka dampaknya akan jauh lebih besar. Kami juga sudah memberikan edukasi sejak dini, termasuk kepada siswa di taman edukasi," katanya.
Lebih lanjut, Mustain menyebutkan bahwa pengelolaan akhir sampah menjadi fokus utama. TPA Sukawinatan saat ini berada dalam pengawasan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dan sedang disiapkan untuk menjadi sanitary landfill yang lebih modern.
"Kalau tidak ada kendala, Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) ditargetkan rampung dan beroperasi Oktober 2026. PLTSa ini mampu mengolah hingga 1.000 ton sampah per hari," katanya.
Selain itu, Kota Palembang juga menjadi salah satu penerima hibah Kementerian Dalam Negeri untuk pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) berkapasitas 300 ton per hari. Dengan dua fasilitas ini, Palembang diproyeksikan bisa mengatasi 1.300 ton sampah per hari pada 2026–2027.
Walikota Palembang, Ratu Dewa mengatakan, kedepan, jika pengentasan sampah sudah optimal dari PLTSa dan TPST juga TPA Sukawinatan Tidka lagi digunakan maka lahan 20 hektar Sukawinatan bisa digunakan sebagai aset produktif Kota Palembang dengan nilai fantastis.
"Lahan 20 hektar tersebut memiliki nilai tinggi karena berada di dekat bandara, sekitar Rp2 juta per meter. Jika bisa dimanfaatkan kembali, nilai asetnya bisa mencapai Rp600 miliar," kata Ratu Dewa
Pemkot Palembang juga akan menerapkan Perda Membuang Sampah Sembarangan. Pihaknya akan berkoordinasi dengan Satpol PP yang nantinya akan memantau warga yang membuang sampah sembarangan.
"Kita akan beri edukasi namun jika kedapatan kita beri sanksi denda dan lainnya sebagai efek jera, sembari kita akan sebar CCTV yang akan memantau di beberapa titik sungai untuk memantau masyarakat yang membuang sampah sembarangan," katanya. (Ara)