Notification

×

Tag Terpopuler

Lagi Nongkrong Pelaku Begal Ini Dicokok Polisi

Thursday, August 29, 2019 | Thursday, August 29, 2019 WIB Last Updated 2019-08-29T08:32:28Z
Pelaku Begal (foto/mlm)
PALEMBANG, SP - Hanya dalam hitungan hari, pelaku begal atas korban setelah mendapatakan laporan dari M Rafly Romadhon (14), pelajar warga Jalan KH Balkhi Banten VI Kelurahan 16 Ulu Kecamatan SU-II, dengan No LPB / 1878 / VIII / 2019 / SUMSEL / RESTA / SPKT,  27 Agustus 2019.

Pelaku  diringkus unit Hunter Polresta Palembang, pimpinan kanit Hunter Aiptu Agus Tembak, Rabu (28/8), sekitar pukul 23.45.  Pelakunya yakni Adi Boneng (23), warga jalan Banten VI Gang Burung Dara Kecamatan SU-II Palembang.

Hal itu saat dibincangi Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Yon Edi Winara mengatakan pelaku atas nama Boneng diringkus petuga Hunter saat berada tak jauh dari rumahnya. Dia sedang asik nongkrong, petugas pun langsung menyergapnya. Tak pelaku meski hendak kabur Boneng berhasil ditangkap petugas dan langsung digelandang ke Polresta Palembang.

Aksi begal yang dilakukan Boneng dan rekannya DN (Dpo), terjadi pada 24 Agustus 2019, di Jalan Banten VI Kecamatan SU II, Palembang. Dimana saat itu korban sedang melintas di TKP (Tempat kejadian perkara), dengan mengunakan motor Yamaha Jupiter Z1 bernopool BG 3925 ABS.

Lalu, dengan spontan Boneng dan rekan, langsung menodongkan pisau yang telah dibawanya ke arah korban dan merampas motor korban. Atas kejadian ini korban pun langsung melapor ke Polresta Palembang.

"Benar pelaku atas nama Boneng kita tangkap atas laporan korban, yang telah menjadi korban begal," ujar Yon Edi Winara dibicangi diruangannya Kamis (29/8).

Lanjut Yon, saat melakukan aksi Boneng tak sendiri, melainkan bersama rekannya DN (DPO)," Ya masih ada satu pelaku lagi yang berstatus DPO, namanya sudah kita kantongi dan akan kita kerja,"ujarnya.

Selain mengamanakn satu tersangka, sambung Kasat Reskrim, anggota juga mengamankan barang bukti berupa, 1 unit sepeda motor Merk Yamaha Jupiter Z1 warna merah hitam Plat nomor kendaraan BG 3925 ABS milik korban yang dirampas pelaku dan 1 buah senjata tajam jenis pisau bergagang plastik warna orange, yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.

"Atas ulahnya pelaku akan dikenakan pasal 365 KUHP, dengan ancaman penjara di atas 5 tahun penjara,"pungkasnya

Sedangkan Boneng ketika ditemui di ruang piket reskrim mengaku perbuatannya melakukan aksi begal itu bersama rekannya."Baru sekali pak saya lakukan. Ini pun karena terpaksa tak ada uang untuk jajaran. Jadi saya nekat melakukan aksi ini," katanya tertunduk malu. 

Ketika ditanya motor hasil begalnya dijual kemana, ditambahkan Boneng, tidak dijual, hanya motor korban digadaikannya di kawasan Banten," saya gadaikan pak Rp 500 ribu, uangnya sudah habis untuk makan dan jajara," tutup Boneng menyesal. (mlm)
×
Berita Terbaru Update