Notification

×

Tag Terpopuler

Pemberian Remisi di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas I Palembang

Sunday, August 18, 2019 | Sunday, August 18, 2019 WIB Last Updated 2019-08-18T04:15:02Z
Gubernur Sumsel Herman Deru didamping Kakanwil Kemenkumham Sumsel Sudirman D. Hury saat memberikan remisi bebas kepada beberapa perwakilan napi, Sabtu(17/8)
- 168 Napi Dapat Remisi Bebas Langsung

PALEMBANG, SP - Kakanwil Kemenkumham Sumsel Dr. H. Sudirman D. Hurry, S.H., M.M., M.Sc., menghadiri kegiatan pemberian remisi di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas I Palembang, Sabtu (17/8).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut selain Kakanwil Kemenkumham juga dihadiri pula Gubernur Sumsel H. Herman Deru, S.H., M.M., Wakapolda Sumsel Brigjen Pol. Drs. Denni Gapril, S.H. Pejabat Utama Kodam II Sriwijaya, Pejabat Utama Kejaksaan Tinggi Sumsel, Pejabat Utama di lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel dan Pejabat Utama di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Pakjo Palembang, serta unsur Forkopimda Sumsel lainnya.

Upacara Pemberian Remisi warga binaan pemasyarakatan dan anak didik pemasyarakatan se-Sumatera Selatan di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia RI tersebut dalam rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-74.

Dalam sambutannya Pimpinan Tertinggi Kanwil Kemenkumham Sumsel tersebut mengatakan bahwa pemberian remisi terhadap narapidana dan anak pidana bukan semata-mata hak yang didapatkan dengan mudah. Pemberian remisi merupakan suatu bentuk tanggung jawab untuk terus memenuhi kewajiban ikut serta dalam pelaksanaan program pembinaan bagi para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

"Pemberian remisi ini diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat, yaitu minimal telah menjalani pidana selama 6 bulan, menaati peraturan dan tata tertib di Lapas/Rutan, tidak dikenakan hukuman disiplin, dan aktif pada kegiatan yang diadakan oleh pihak Lapas. “Remisi adalah hak setiap Warga Binaan Pemasyarakatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Akan tetapi pemberian remisi dalam pelaksanaannya telah diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, dan Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi,” Ujar Sudirman

Sudirman pun menjelaskan lebih rinci bahwa dari 20 UPT Pemasyarakatan di lingkungan Kanwil Sumsel, jumlah keseluruhan narapidana adalah 14.153 orang. Sebanyak 7.723 narapidana yang memperoleh remisi dengan latar belakang kasus yang berbeda-beda. Besaran remisi yang diperoleh oleh narapidana pun beragam. Dimulai dari 1 bulan, 2 bulan, 3 bulan, 4 bulan, 5 bulan, dan yang tertinggi 6 bulan. Narapidana yang mendapatkan remisi umum I (satu) berjumlah 7525 orang, sedangkan remisi umum II (dua) langsung bebas berjumlah 198 orang.

Lebih lanjut, sosok kelahiran Lampung tersebut juga menyampaikan kepada Gubernur mengenai target dan pencapaian kinerja di lingkungan Pemasyarakatan Kanwil Sumsel, termasuk beberapa penghargaan dan prestasi yang telah diraih oleh LPKA Klas I Palembang. Juga beberapa program kerja Pemasyarakatan seperti pemberian PB/CB secara online yang banyak mengalami perubahan sehingga dirasa lebih efisien saat ini, serta pengoptimalan tugas dan fungsi Satgas Internal Pengamanan dan Ketertiban melalui program yang dikenal dengan sandi 'Musi Bergerak'. Program ini diciptakan Sudirman untuk memobilisasi jajarannya dalam rangka meningkatkan kesiapsiagaan di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan.

Dalam sambutannya, Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru mengucapkan selamat kepada para narapidana yang mendapatkan pengurangan hukuman atau remisi. Dia berharap kepada narapidana yang memperoleh remisi dapat memanfaatkan momentum tersebut dengan sebaiknya. "Bagi seluruh narapidana yang memperoleh remisi, saya ucapkan selamat. Bagi yang bebas, saya harap agar tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum," ujar Gubernur Sumsel tersebut.

Adapun Lampiran Keputusan menteri Hukum dan HAM RI Nomor : PAS-970- PK-01.01.02.TH.2019 tentang Pemberian yang berisi Remisi Umum tanggal 17
Agustus 2019 bagi narapidana dan anak pidana yang berada di wilayah Provinsi Sumatera Selatan seluruhnya sebanyak 7.723 orang dari 14.153 orang dengan perincian Remisi 1 bulan an. Idham Vikriadi bin Herman Gani dkk sebanyak 1.785 orang, remisi 2 bulan 

Lalu an. Herwin Saputra bin Amir Hamzah dkk sebanyak 1.693 orang, remisi 3 bulan an. M. Althesa bin Abdul Aziz dkk, remisi 4 bulan an. Imanullah bin Usman dkk sebanyak 1.163 orang, remisi 5 bulan an. Andi Arizal bin Nurdin dkk sebanyak 683 orang, remisi 6 bulan an. Sevta bin Nurdin dkk sebnyak 135 orang. Yang mendapat kebebasan setelah mendapat remisi umum tanggal
17 Agustus 2019 sebanyak 198 orang an. Abdul Muslim bin Andi Madali dkk.

Kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan remisi tahun 2019 kepada warga binaan pemasyarakatan penerima remisi umum II dan santunan dari Gubernur Sumsel,
pemberian cinderamata hasil karya anak didik LPKA Klas | A Palembang serta penandatanganan MOU antara Gubernur Sumsel dengan Kakanwil Kemenkumham Sumsel tentang pembinaan dan pemenuhan hak anak berhadapan dengan hukum. (Fly)
×
Berita Terbaru Update