Notification

×

Tag Terpopuler

Cegah Karhutla, Bhabinkamtibmas Polsek Pangkalan Balai Sebar Maklumat Bersama

Tuesday, September 10, 2019 | Tuesday, September 10, 2019 WIB Last Updated 2019-09-10T08:56:55Z

BANYUASIN, SP - Terkait saat ini dalam wilayah Indonesia sedang mengahdapi musim kemarau, terutama di wilayah Kabupaten Banyuasin dan sekitarnya, Polres Banyuasin melalui Polsek dan Bhabinkamtibmasnya terus genjar memberikan sosialisasi dan sebar Maklumat Kapolda Sumsel tentang Karhutla.

Seperti halnya yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Pangkalan Balai Bripka Antoni dirinya terus meningkatkan dalam melaksanakan giat Sosialisasi dan Penyebaran Maklumat Kapolda Sumsel tentang Karhutla kepada warga masyarakat / petani secara door to door.

Dalam sosialisasinya dan penyebaran Maklumat bersama tersebut Bhabinkamtibmas Polsek Pangkalan Balai Bripka Antoni menyampaikan isi dari Maklumat bersama tersebut yaitu Larangan pembakaran lahan atau ilalang/ semak belukar di Kelurahan Mulia Agung Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin, Selasa (10/09) pukul 12.30 WIB.

"Dampak pembakaran hutan, lahan/ ilalang yaitu kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan akibat asap, gangguan terhadap kegiatan masyarakat dan citra bangsa di dunia Internasional " bangsa pembakar hutan," ucap Bripka Antoni dalam sosialisasinya.

Dikatakannya bahwa bagi pelaku pembakaran hutan, lahan dan ilalang sesuai dengan Pasal 187 KUHP dapat dikenakan sanksi pidana 12 tahun bagi siapa yang sengaja membakar lahan/semak belukar dan Pasal 188 KUHP. "Karena kealpaan yang menyebabkan kebakaran dengan sanksi pidana 5 tahun kurungan penjara," ungakap dia.

Juga sesuai dengan Pasal 108 KUHP : "setiap pelaku usaha yang membuka/ mengolah lahan dengan cara membakar sanksi pidana 10 tahun kurungan penjara / denda sebanyak 10 milyar," ujar dia dalam penyampaiannya dihadapan masyarakat Kelurahan Mulia Agung.

Kapolres Banyuasin AKBP AKBP Danny Ardiantara Sianipar, SIK, melalui Kapolsek Pangkalan Balai AKP Indrowono, juga menghimbau Kepada masyarakat di Kelurahan Mulia Agung agar janhan melakukan pembakaran hutan/lahan. 

"Berdasarkan UU agar segera menghentikan kegiatan tersebut karena merupkan perbuatan melanggar hukum dan akan di tindak tegas," jelas AKP Indrowono. (Adm)
×
Berita Terbaru Update