Notification

×

Tag Terpopuler

Bunuh Waria, JPU Tuntut Jagad 15 Tahun Penjara

Monday, September 30, 2019 | Monday, September 30, 2019 WIB Last Updated 2019-09-30T08:05:27Z

PALEMBANG, SP - Muhammad Jagad (30)  terdakwa pembunuhan terhadap korban Ismail Efendi alias Ita di sebuah salon kawasan Rumah Susun Palembang, menjalani persidangan dengan agenda Pembacaan Tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Palembang, Senin (30/9). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Subiantoro SH.

Dalam persidangan dihadapan majelis hakim, yang diketuai Hakim Yohanes Panji SH MH, JPU membacakan tuntutan terhadap terdakwa Jagad menuntut terdakwa agar di pidana penjara 15 Tahun. Dengan

"Perbuatan terdakwa Muhammad Jagad sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan melanggar Pasal 338 KUHP, dengan pidana pidana selama 15 tahun". Ucap Sigit yang dihadiri terdakwa didampingi kuasa hukumnya.

Sidang selanjutnya akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan dari pihak Kuasa Hukum terdakwa Muhammad Jagad.

Untuk diketahui awal mula kasus pembunuhan yang menjerat terdakwa Jagad sehingga tega menghabisi nyawa Ismail Efendi alias Ita Salon yang terjadi pada Sabtu malam (16/2/2019) pukul 21.00 WIB yang ditemukan tewas di dalam rumahnya yang juga dijadikan salon Rusun Blok12 Kelurahan 24 ilir Kecamatan Bukit Kecil Palembang.

Pihak kepolisian yang mendapatkan informasi tersebut langsung mendatangi lokasi kejadian melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi. Sementara jenazah korban dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara Palembang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil penyelidikan, pihak kepolisian mengetahui identitas tersangka yakni Muhammad Jagad hingga akhirnya tersangka berhasil ditangkap saat berada di rumah keluarganya yang berlokasi di Lubuklinggau. (Fly)
×
Berita Terbaru Update