![]() |
PALEMBANG, SP - R. Mauliandhika (36) warga Perumnas Talang Kelapa Jl. Lantana Blok Kana No.15 RT/RW 084/017 Kel. Talang Kelapa Kec. Alang-Alang Lebar Kota Palembang terdakwa kasus pengedaran obat-obatan atau jamu kuat ilegal tanpa surat edar divonis hukuman penjara 3 Bulan 15 Hari.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum kala itu yang menuntut terdakwa dihukum pidana penjara selama 5 bulan.
Pada amar putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim, Senin (2/9) yang diketuai oleh Hotmar Simarmata SH MH, pada sidang putusan di ruang sidang Pengadilan Negri Palembang Klas 1 A Khusus dengan Jaksa Penuntut Umum Sevti Hariani SH.
"Memutuskan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan melawan hukum, untuk itu menjatuhkan Vonis pidana penjara selama 3 bulan dan 15 hari". Tegas Hotmar saat pembacaan putusan
Terdakwa Mauliandhika yang didampingi oleh kuasa hukumnya setelah pembacaan putusan tersebut menyatakan menerima putusan hakim.
Diberitakan sebelumnya penangkapan terdakwa bermula ketika terdakwa Mauliandhika saat itu pada hari Kamis 8 Nov 2018 sekitar pukul 20.30 Wib, terdakwa sedang berjualan obat dan jamu tradisional dengan menggunakan gerobak di kawasan terminal KM 12.
Ketika itu juga datanglah saksi Tedy Wirawan (Petugas Balai POM,red) yang ketika itu sedang melakukan penyamaran untuk membeli jamu seduh yang di indikansikan oleh saksi Teddy merupakan jamu tanpa izin edar dengan merk Beruang seharga Rp.30 ribu. Kemudian saksi Teddy langsung membayar sejumlah uang tersebut kepada saksi Teddy.
Setelah mendapatkan cukup bukti secara bersamaan sejumlah petugas BPPOM bersama tim gabungan sat Narkoba Polda Sumsel serta Polisi Pamong Praja melakukan penangkapan terhadap terdakwa serta menyita beberapa jamu yang terindikasi tanpa izin edar sebagai barang bukti yang terdapat didalam rumah terdakwa sebanyak 53 (lima puluh tiga) macam obat dan jamu tanpa izin edar (ilegal) dintaranya jamuan tradisional kuat lelaki cap beruang, blue wizard, fly kunchongfen, hammer of thor, super tonik madu kuat alami, hendel FOREX, vimax, OTC dihon bayer. (Fly)
