Notification

×

Tag Terpopuler

Kuasa Hukum Nazirwan Nilai Dakwaan JPU Janggal

Tuesday, September 10, 2019 | Tuesday, September 10, 2019 WIB Last Updated 2019-09-10T09:24:08Z
Nazirwan Delamat, Eks Dirut BPR sumsel pada sidang eksepsi yang dibacakan oleh kuasa hukum terdakwa di Pengadilan Negri Palembang Klas 1A Khusus, Selasa (10/9) (foto/fly)
PALEMBANG, SP - Sidang lanjutan kedua dengan agenda pembacaan eksepsi (Bantahan) dari pihak kuasa hukum yang menjerat Nazirwan Delamat (58), Mantan direktur utama Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sumatera Selatan, Selasa (10/9) pada sidang di Pengadilan Negri Palembang Klas 1A Khusus. Yang diduga terdakwa telah menerapkan prinsip-prinsip ketidak hati-hatian dalam proses pengajuan pinjaman kredit kepada belasan kreditur senilai lebih dari Rp. 50 Miliar kepada 21 kreditur.

Dihadapan sidang majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Erma Suharti SH MH, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indah Kumala Dewi SH. Kuasa hukum terdakwa Suwito Winoto dan rekan membacakan eksepsinya yang menurut kuasa hukum penetapan terdakwa pada persidangan kali menyatakan bahwa Dakwaan JPU yang menyebutkan sekitar tahun 2011 dan di keterangan lain dalam Dakwaan menyebutkan tanggal mulai tahun 2013 untuk pemberian 21 (dua puluh satu) fasilitas kredit.

Selain itu Suwito juga membantah seluruh Dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang berdasarkan ketentuan dari Pasal 143  ayat 2 huruf b KUHAP, mensyaratkan bahwa surat dakwaan harus menyebutkan waktu (Tempus Delicti), dan tempat tindak pidana itu terjadi (Locus Delicti),  Dakwaan harus disusun secara cermat, jelas dan lengkap tentang delik yang didakwakan. Dilanggarnya syarat ini maka menurut ketentuan pasal 143 ayat 3 KUHAP, surat dakwaan tersebut seharusnya batal demi hukum dikarenakan dakwaan yang kabur/samar-samar (Obscuur Libel).

"Ya jelas bahwa dari apa yang kami bacakan saat persidangan tadi kami membantah semua dakwaan yang diajukan oleh JPU pada sidang sebelumnya, karena sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHP yang harusnya menetapkan bahwa dakwaan JPU tersebut batal demi hukum". Ucap Wito ketika diwawancarai usai sidang.

Adapun kasus yang menjerat mantan Direktur Utama BPR Sumsel Nazirwan Delamat hingga ditetapkan menjadi terdakwa dikarenakan terdakwa dalam hal ini tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam proses pemberian kredit, Seperti SPK tidak sesuai dengan nama debitur yang diajukan, tidak dilakukan verifikasi kebenaran data laporan keuangan, tidak dilakukan analisis konsep hubungan total pemohon kredit dan tidak dilakukan analisis kebutuhan modal kerja. Sehingga menyalahi Standar Operasional Procedure (SOP) Perusahaan dalam hal ini Bank Perkreditan Rakyat Sumatera Selatan. Yang waktu itu terdakwa masih menjabat sebagai direktur utama kepada 21 debitur dengan nilai kredit lebih dari Rp 50 miliar.

Atas perbuatan terdakwa tersebut dapat diancam dengan hukuman tindak pidana perbankan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 ayat (1) huruf a dan atau ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dan untuk terdakwa saat ini masih dilakukan penahanan di Rutan Pakjo sejak tanggal 22/8 lalu.

Sidang selanjutnya akan di lanjutkan pada hari Kamis (12/9) dengan agenda tanggapan atau pendapat dari JPU atas eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa.(Fly)
×
Berita Terbaru Update