Notification

×

Tag Terpopuler

Penasehat Hukum Prada DP Sanggah Oditur

Thursday, September 12, 2019 | Thursday, September 12, 2019 WIB Last Updated 2019-09-12T08:13:09Z

PALEMBANG, SP - Lanjutan sidang di Pengadilan Militer I-04 Palembang kasus pembunuhan serta mutilasi dalam agenda duplik penasehat terdakwa Prada DP menilai reflik dibacakan oditur dalam sidang sebelumnya, mengandung unsur kekeliruan Kamis (12/9/2019). 
 
Penasehat hukum Prada DP, Mayor Chk Suherman SH saat membacakan duplik dalam sidang. Ia menjelaskan replik yang disampaikan oditur dalam sidang sebelumnya  tidak mencermati keterangan terdakwa secara utuh.

"Serta tidak juga sama sekali konsisten dengan penyampaian fakta yang disampaikan dalam tuntutan,"ujarnya. 

Kemudian, Suherman memaparkan hal-hal yang menurutnya keliru pada replik, terkait tujuan terdakwa membawa korban ke sungai lilin. 

Dimana dalam sidang sebelumnya, oditur menyebutkan bahwa terdakwa ke sungai lilin karena ingin mencari penginapan. 

Serta berencana mengecek isi handphone korban yang  apabila didapat foto laki-laki lain, maka korban akan dibunuh. 

"Selain itu juga, sungai lilin dipilih karena jauh dari pantauan keluarga korban dan leluasa untuk menghilangkan jejak. Serta terdakwa juga sudah mengetahui kediaman pamannya atas nama Dodi Karnadi yang ada diwilayah tersebut,"paparnya. 

Dengan tegas, Suherman mengatakan hal tersebut sangatlah keliru. Sebab bertentangan dengan keterangan terdakwa.

"Bahkan ada beberapa poin yang sama sekali tidak disebutkan terdakwa dalam proses persidangan,"ujarnya. 

Suherman juga berpendapat bahwa oditur hanya menghubungkan keterangan terdakwa dengan saksi 15 (Dodi Karnadi). 

Sehingga seakan-akan terdakwa membunuh di penginapan sungai lilin agar lebih mudah meminta pertolongan setelah selesai melakukan tindakan kejahatannya. 

"Padahal dalam fakta persidangan, terdakwa baru meminta tolong setelah kebingungan usai menggunakan gergaji berkarat dan yang dibelinya patah. Barulah meminta tolong ke Dodi Karnadi,"ujarnya. 

"Bukankah kalau memang direncanakan, maka akan lebih mudah bagi terdakwa untuk membunuh di rumah pamannya sendiri. Kenapa harus di penginapan,"sambungnya. 

Berdasarkan hal tersebut, maka Suherman menegaskan bahwa pihaknya tetap pada pembelaan awal.

"Dimana, unsur dengan sengaja yang dijerat oditur ke terdakwa, dianggap tidak terpenuhi,"ujarnya 

Sementara itu, ketua majelis hakim Letkol Chk Khazim SH, meminta waktu selama dua Minggu kedepan untuk melanjutkan agenda sidang dengan agenda putusan.

Sebab salah seorang anggota hakim mendapat tugas ke luar kota. 

"Tidak ada unsur lainnya. Hal ini murni karena ada panggilan tugas mendadak yang harus dijalani. Maka sidang ditunda hingga dua pekan kedepan,"tegas Khazim yang langsung mengetok palu. (mlm)
×
Berita Terbaru Update