![]() |
Kepala Dinas Kesehatan Kota Palembang, Dr, Hj. Letizia, M.Kes (foto/net) |
- Dinas
Kesehatan Dan Puskesmas “Dapat Jatah” Rp 65 Juta
PALEMBANG, SP - Dinas Kesehatan Kota Palembang dan Pusat
Kesehatan Masyarakat, (Puskesmas) yang ditunjuk pada saat musim haji tahun 2018
lalu ternyata “mendapat jatah” hasil pelayanan penyuntikan vaksin Inluenza kepada jemaah Haji tahun 2018 sebesar
Rp 65,455 juta. Atas selisih harga per vaksin per jemaah, Dinas Kesehatan
mendapat jatah Rp 15 ribu per vaksin per jemaah dan Puskesmas mendapat jatah Rp
20 ribu per vaksin per jemaah untuk vaksin vaxigrip.
Sementara, untuk vaksin flubio, Dinas
Kesehatan mendapat jatah 20 ribu dan Puskesmas mendapat jatah sebesar Rp 20
ribu per jemaah yang secara total berjumlah 1.838 jemaah Haji Tahun 2018. Namun,
pelayanan dan tarif penyuntikan vaksinasi Influenza
ini tidak diatur dalam Perwali Kota Palembang Nomor 13 Tahun 2015.
Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan, (BPK) RI
Perwakilan Sumsel, diketahui, pada musim haji Tahun 2018 lalu, Total ada 1.838
jemaah haji menggunakan layanan penyuntikan vaksin Inluenza, dengan rincian 1.613 jemaah haji dilakukan pelayanan
penyuntikan Influenza berupa vaksin vaxigrip dan 225 vaksin flubio. Masing-masing jemaah ini
dikenakan tarif sebesar Rp 200 ribu untuk vaksin vaxigrip dan Rp 175 ribu untuk vaksin flubio. Sementara, pembayaran untuk vaksin ke pihak ke tiga,
sebesar Rp 165 ribu untuk vaksin vaxigrip
dan Rp 135 ribu untuk vaksin flubio
sehingga ada selisih harga sebesar Rp 35 ribu untuk vaksin vaxigrip dan Rp 40 ribu untuk vaksin flubio.
Uniknya, didalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah,
(APBD) Pemkot Palembang melalui Dinas Kesehatan menganggarkan alokasi belanja
barang dan jasa sebesar Rp 121.976.162.326,46 dari anggaran tersebut sebesar Rp
30.574.130.270,00 dialokasikan untuk anggaran jasa layanan.
Adapun 10 Puskesmas yang melakukan pelayanan pemberian
vaksinasi Influenza, yakni, Puskesmas
Merdeka, Puskesmas Dempo, Puskesmas Pembina, Puskesmas Sekip, Puskesmas
Sematang Borang, Puskesmas Sukarami, Puskesmas Plaju, Puskesmas Kalidoni,
Puskesmas Kertapati dan Puskesmas Kampus.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Palembang, Dr, Hj. Letizia,
M.Kes saat dikonfimasi permasalahan ini, mengatakan pemberian vaksin kepada
masing-masing jemaah merupakan sukarela tidak bersifat wajib atau paksaan. Jika
ada jemaah yang tidak mau, maka tidak jadi masalah. Selain itu, kegiatan pemberian
vaksin itu dilakukan oleh pihak ketiga. “Jadi itu bukan kita ya, tapi pihak ketiga,"
kata Letizia dihubungi, Minggu, (1/09).
Sementara itu, dr, Pemi Welrado Kasi Rujukan dan Jaminan Kesehatan membantah jika dikatakan mendapat fee melainkan jasa layanan karena harga
vaksin itu kalau di rumah sakit sangat mahal maka jemaah minta bantuan dan
mereka merasa terbantu. Pihaknya, dalam hal ini hanya memfasilitasi jemaah yang
mau diberikan vaksin. Dalam Perwali itu tertera pola tarif yg tidak berubah,
namun untuk tahun depan kemungkinan berubah karena cost bahan habis pakai tidak
sesuai lagi, dan sekarang lagi ditelaah ulang.
"Temuan itu bukan menggunakan anggaran
pemerintah, namun kita hanya memfasilitasi bagi jamaah yg mau vaksin,"
katanya.(hmy)