Notification

×

Tag Terpopuler

Polsek Rambutan Amankan Satu Dari Dua Pelaku Curanmor

Friday, September 20, 2019 | Friday, September 20, 2019 WIB Last Updated 2019-09-20T02:30:25Z



BANYUASIN, SP - Kepolisian Sektor (Polsek) Rambutan berhasil mengungkap kasus Pencurian dengan pemberatan Pasal 363 Kuhpidana dengan dasar LP/B- 59 /IX/2019/sumsel/BA/SEK RMBT Tanggal 18 Septemb

Terungkapnya kasus ini setelah Polsek Rambutan mendapat laporan dari korban Ali Yuliono Bin Ahmad Bahri (44) warga RT 15 Desa Sungai Dua Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin. Kejadian kasus pencurian ini terjadi pada Rabu (18/09) pukul 04.30 WIB.

Sementara terlapor yakni JM (37) yang merupakan sorang sopir yang beralamat di Jalan Lebok Tangga Takat Kecamatan Seberang Ulu 2 Kota Palembang. Sedangkan rekannya WK saat ini masih DPO.

Kapolsek Rambutan AKP Iskandar mengatakan bahwa kronologis kejadian tersebut dimana saat korban sedang tidur di rumah nya dan ketika bagun ternyata sepeda motor yang terparkir di dapur sudah tidak ada lagi dan pintu dapur sudah terbuka.

"Atas kejadian tersebut korban kehilangan 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna Merah BG 4959 IC yang ditaksir seharga Rp. 6.000.000,00," kata Kapolsek saat dikonfirmasi media ini, Kamis (19/09).

Menurut Kapolsek, selain mengamankan tersangka juga dimankan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna Merah BG 4959 IC dan 1 potong baju kaos lengan panjang warna hitam serta 1 potong celana pendek warna coklat. 

"Tersangka dikenakan pasal 363 dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara," pungkas dia. (Adm)
×
Berita Terbaru Update