Notification

×

Tag Terpopuler

Ricuh Antar Rekan Seprofesi, Sidang Putusan Niko Ditunda

Thursday, September 12, 2019 | Thursday, September 12, 2019 WIB Last Updated 2019-09-12T07:30:10Z

PALEMBANG, SP - Suasana diruang sidang cakra Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas 1A Khusus Rabu (11/9) tiba–tiba terdengar suara ricuh dengan teriakan, perdebatan, ejekan, hinaan bahkan nyaris adu jotos. Pantauan media ini, terlihat seorang pria diduga oknum pengacara diluar ruang sidang berusaha menerobos masuk keruang sidang sambil berteriak yang dihalangi petugas kejaksaan.

Sedangkan, suasana didalam ruang sidang terlihat terdakwa duduk dikursi pesakitan yang didampingi puluhan Penasihat Hukum (PH) nya yang diantaranya sedang berdebat, saling ejek bahkan saling hina dengan kuasa hukum korban yang duduk sedangkan disebelahnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nina Lestariana SH berusaha untuk menenangkan dan melerainya.Berkat kesigapan pihak pengamanan kejaksaan, PN dan kepolisian kericuhan berhasil diredam. Dinilai suasana kurang kondusif, pihak PN melalui majelis hakim anggota, Bagus Irawan SH MH memerintahkan pihak pengawalan tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) agar sidang dipindahkan digelar diruang sidang tipikor.

Barulah ketika sidang tersebut dipindahkan ke ruang sidang Tipikor kondisi kembali kondusif meskipun itu aparat keamanan tetap siaga jika ricuh kembali terulang. 

Telihat pada sidang yang semula mengagendakan putusan terdakwa niko yang tidak lain juga berprofesi sebagai advokat tersebut terpaksa ditunda hingga minggu depan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Abu Hanafiah SH MH.

Adapun kronologis penyebab terjadinya kericuhan antar rekan seprofesi pada sidang putusan tersebut bermula ketika kuasa hukum korban Advokat Defi Iskandar SH berawal dirinya dijadwalkan akan sidang praperadilan diruang sidang cakra sesuai petunjuk Panitera Pengganti (PP). Lalu Defi masuk keruang sidang cakra yang pada saat itu ruang sidang tersebut telah dipenuhi puluhan tim kuasa hukum dari terdakwa Niko.

"Saya sebagai kuasa hukum korban yang kebenaran korban tersebut adalah ayah saya sendiri, itu saya melihat ruangan telah dipenuhi belasan kuasa hukum dari terdakwa Niko, ketika akan memasuki ruang sidang, salah satu kuasa hukum terdakwa berkata berkeberatan jika saya masuk diruang sidang" ujar Devi.

Defi menambahkan akibat kejadian ini, ia merasa terhina dan akan mengambil langkah hukum lebih lanjut dengan melaporkan para oknum pengacara tersebut berikut bukti-bukti yang dimilikinya.

Sementara itu pernyataan berbeda dilontarkan oleh tim kuasa hukum terdakwa melalui Ketua DPC AAI Palembang, Iswadi Idris membenarkan kejadian tersebut, yang menyebutkan bahwa sebelum sidang dimulai akan adanya desas desus bahwa ada oknum yang ingin menyerang tim kuasa hukum terdakwa ketika sidang berlangsung. Ketika ditanya mengenai siapa yang akan menyerang, Iswadi menjawab tegas yaitu dari tim kuasa hukum korban Defi Iskandar.

Sementara Itu Juru Bicara Pengadilan Negri Palembang Hotnar Simarmata SH MH, saat dikonfirmasi mengenai kebenaran kejadian tersebut membenarkan kejadian  dan akibatnya sidang yang berujung rusuh antar rekan seprofesi sidang ditunda satu pekan lagi untuk agenda putusan. (Fly)
×
Berita Terbaru Update