Notification

×

Tag Terpopuler

Unjuk Rasa PMII OKI Nyatakan Dukungan Revisi UU KPK, Namun Tolak RUU KUHP

Thursday, September 26, 2019 | Thursday, September 26, 2019 WIB Last Updated 2019-09-26T09:44:24Z



OKI, SP - Ketua DPRD Kabupaten Ogan Komering Ilir sementara Abdiyanto Fikri beserta anggota dewan lainnya menerima beberapa perwakilan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) saat menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD, di Kayuagung,

"Kami menerima perwakilan mahasiswa untuk mendengar aspirasi yang disampaikan. Tentunya, penyampaian mahasiswa ini akan ditindaklanjuti," ujarnya Kamis, (26/9/2019)

Sementara itu, kendati menyuarakan aspirasi sedikit berbeda dengan tuntutan sejumlah mahasiswa dari berbagai daerah, Koordinator Aksi, Juniska mengungkapkan sikap mahasiswa jelas mendukung revisi UU KPK oleh DPR.

Dengan begitu, ia memandang lembaga antirasuah tidak akan lemah dalam memberantas korupsi. Revisi UU KPK yang baru bukan pembunuhan karakter serta pengerdilan. Dirinya justru menuding dalam tubuh KPK terindikasi ada kelompok Taliban yang jika dibiarkan maka akan menggerogoti keutuhan NKRI. 

"Sikap kami jelas, kami menyatakan dukungan UU KPK ini demi keselamatan rakyat. Maka dari itu kami sangat setuju jika di KPK ada campur tangan Penerintah agar didalam tubuh KPK tidak dijadikan alat Politik untuk mereka," kata Juniska.

Dalam unjuk rasa tersebut yang diikuti puluhan mahasiswa berasal dari perguruan tinggi Kabupaten STAI As-Shiddiqiyah Lubuk seberuk, STIQ An-nur Tebing Suluh dan UT Pokja Lempuing, juga mengingatkan wakil rakyat yang baru dilantik segera menunaikan janji kampanye, 

"Kami yakin dan percaya bahwa Wakil rakyat kita akan amanah dan mampu merealisasikan program-programnya demi mambangun Kabupaten OKI lebih baik, khususnya di Daerah-daerah," serunya. 

Juniska selanjutnya meminta ketegasan dewan untuk turut menolak RUU KUHP. Dalam penilaiannya, hukum yang terkandung didalamnya tajam kebawah dan tumpul keatas serta menciderai demokrasi, 

"Salah satunya disitu ada hukum pengekangan terhadap kebebasan Pers dan berpendapat yang menurut kami tidak sesuai dengan UUD 1945 tentang bebas berpendapat. Lalu bagaimana kami menyampaikan aspirasi kami jika dibatasi," tandasnya (RB) 
×
Berita Terbaru Update