Notification

×

Tag Terpopuler

Bocah 15 Tahun Dikeroyok Temannya Hingga Kepala Bocor

Thursday, October 31, 2019 | Thursday, October 31, 2019 WIB Last Updated 2019-10-31T10:21:02Z

PALEMBANG, SP - Dilandasi rasa dendam, FE (16) warga TPA Keramasan, Kecamatan Kertapati Palembang bersama tujuh temannya lakukan pengeroyokan yang mengakibatkan SJ (15) warga Jalan Dipo, Kecamatan Kertapati harus dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Bari Palembang lantaran mengalami luka di bagian kepala belakang.

Menurutnya kejadian ini bermula beberapa waktu lalu temannya berkelahi dengan terlapor, namun dipisahkan oleh korban. "Pak saya memisahkan mereka waktu itu, mungkin pandangan dia membela teman saya padahal cuma ingin memisahkan saja pak," ungkapnya kepada petugas piket Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Palembang, Kamis (31/10).

Hingga terjadilah pengeroyokan pada kemarin (Kamis) di Lorong KI Banten, Kecamatan Kertapati, tepatnya di halte samping kantor Lurah Kertapati sekitar pukul 12.00 WIB. "Usai pulang sekolah dia mengikuti saya bersama temannya, hingga sesampainya di Tempat Kejadian Perkara (TKP) saya lantas dikeroyok," katanya.

Terus salah satu dari mereka memukul kepala korban di bagian belakang dengan menggunakan tali pinggang hingga mengalami luka di bagian belakang kepala. "Ya pak usai kejadian mereka langsung kabur, mereka ini pak merupakan kakak tingkat saya di sekolah tapi mereka DI SMAnya sama di SMPnya pak," aku dia. 

Setelah mendapatkan perawatan di RS Bari, dimana korban mendapatkan dua jahitan di kepala bagian belakang melaporkan kejadian tersebut dengan ditemani orang tua ke SPKT Polresta Palembang. 

Orang tua korban, Rohiman Rifai (52) mengaku tidak terima dengan apa yang dilakukan terlapor yang dianggap panutan lantaran merupakan siswa SMA di tempat sekolah yang sama, malah memberikan contoh yang tidak baik kepada siswa SMP.

"Saya tidak terima anak saya ini mengalami pengeroyokan, akibatnya harus menerima jahitan di kepala bagian belakang," jelasnya. Menururnya, korban tidak ada masalah tapi hanya memisahkan perkelahian antara temannya dengan terlapor ini.

"Saya ingin ini diproses secara hukum pak, untuk memberikan efek jera kepada terlapor bersama teman-temannya tersebut yang mengakibatkan anak saya ini harus dirawat ke RS Bari dan mengalami luka lecet di jari telunjuk tangan bagian kanan," bebernya.

Sementara itu, Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara melalui Kanit II SPKT Polresta Palembang, Ipda Juan Pahrul SH membenarkan adanya laporan terkait perlindungan anak, dimana terlapor melakukan pengeroyokan bersama temannya.

"Laporan sudah kita terima dan akan ditindaklanjuti oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Palembang, untuk para pelakunya akan dikenakan pasal 80 Undang-undang (UU) nomor 35 tahun 2014,"pungkasnya. (mlm) 
×
Berita Terbaru Update