Notification

×

Tag Terpopuler

Jual Motor Teman, Junai Divonis Penjara 18 Bulan

Monday, October 07, 2019 | Monday, October 07, 2019 WIB Last Updated 2019-10-07T09:59:21Z

PALEMBANG, SP - Junaidi Alias Junai (29) terdakwa kasus penggelapan 1 unit sepeda motor akhirnya divonis majelis hakim dengan pidana penjara selama 18 bulan penjara, pada persidangan yang digelar Senin (07/10) di ruang sidang Pengadilan Negri Palembang Klas 1 A Khusus.

Vonis yang dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai hakim Mangapul Manalu SH MH sedikit lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arief Budiman saat sidang digelar beberapa pekan lalu yang menuntut terdkawa dengan penjara pidana selama 2 tahun 6 bulan.

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan melanggar hukum sesuai dengan pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan.

"Menjatuhkan dan memutuskan pidana penjara terhadap terdakwa Junaidi karena telah secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum sesuai dengan pasal 372 KUHP dengan pidan penjara selama 1 tahun dan 6 bulan". Ucap hakim Mangapul tegas.

Setelah mendengar putusan yang dibacakan majelis hakim, terdakwa melalui kuasa hukumnya Muhammad Sulaiman SH mengatakan akan pikir-pikir terhadap putusan hakim tersebut.

Kuasa hukum terdakwa ketika ditanyai usai persidangan mengaku sangat tidak puas dengan putusan hakim dengan vonis pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan tersebut, yang menurutnya sangat tidak adil. Dikarenakan sebelumnya ada perjanjian perdamaian dan barang bukti juga sudah dikembalikan lagi kepada pihak korban.

"Ya kami selaku pihak kuasa hukum terdakwa sangat tidak puas dengan putusan majelis hakim, yang menurut kami majelis hakim tidak mempertimbangkan perjanjian damai yang telah dilakukan yang harusnya lebih meringankan lagi atas vonis pidana penjara tersebut dan ini nantinya akan di rembuk kan dahulu ke pihak keluarga terdakwa apakah nanti akan banding atau tidak," Ujar Sulaiman didampingi Istri terdakwa dan anak terdakwa yang masih balita. (Fly).
×
Berita Terbaru Update