![]() |
Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan |
PALEMBANG, SP - Kepala Bidang Dinas PUCK Provinsi Sumsel, mantan Asisten III Setda Kota Palembang dan Konsultan Pendamping Panitia Pengadaan diperiksa oleh Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Rabu (14/5/2025).
Ketiga saksi tersebut, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek mangkrak Revitalisasi Pasar Cinde Palembang.
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, Tim Penyidik masih melakukan serangkaian pemeriksaan saksi-saksi dalam penyidikan perkara dimaksud.
"Hari ini, Tim Penyidik kembali melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 3 orang dengan inisial EG selaku Kabid PUCK Provinsi Sumsel Tahun 2019-sampai dengan sekarang, AK selaku Asisten III Setda Kota Palembang Tahun 2017 dan V selaku Konsultan Pendamping Panitia Pengadaan," ujar Vanny.
Vanny menjelaskan, pemeriksaan saksi dilakukan dari pukul 10.30 WIB sampai dengan selesai.
"Ketiga saksi tersebut, diajukan sebanyak kurang lebih 20 pertanyaan oleh penyidik," pungkasnya. (Ariel)