![]() |
Kepala perwakilan Kementrian Keuangan (Kemenkeu) Sumatera Selatan, Taukhid (foto/lan) |
PALEMBANG, SP - Ditjen Perbendaharaan atau DJPb Kantor Wilayah Sumatera Selatan (Sumsel) mendorong supplier yang merupakan pihak penerima pembayaran atas beban APBN untuk tidak terlambat dalam melakukan pembayaran. Maka itu pihak DJPb melakukan acara Public Expose sistem dan mekanisme pembayaran atas pengadaan barang jasa atas beban APBN di wilayah Sumsel di aula utama gedung Keuangan Negara, Kamis (3/10/2019).
Kepala perwakilan Kementrian Keuangan (Kemenkeu) Sumatera Selatan, Taukhid mengatakan masalah yang kerap terjadi salah satunya yakni keterlambatan tersebut. "Permasalahannya bermula kalau tidak dari suppliernya atau dari satuan kerjanya waktu memindahkan identitas dari penerima," ujarnya.
Menurutnya, ada 3T yang harus diterapkan yakni Tepat Orang, Tepat Jumlah dan Tepat Waktu. Ia mencontohkan seperti Tepat Nama, maka namanya harus benar-benar seperti yang tertera pada sistem. "Selain keluhan tadi, masih banyak yang agak lama sampai setahun belum dibayar. Bagaimana nanti sanksinya tentu ada. Sebenarnya dalam undang-undang bidang keuangan negara sudah ada ketentuan mengenai sanksi," terangnya.
Artinya, lanjut Taukhid, pemerintah pun bisa dikenai sanksi. Maka itu nanti akan ditrack melalui penyelenggaraan penyelesaian negara. "Tentu saja bukan dibebankan pada negara, melainkan pejabatnya nanti yang salah," urainya.
Adapun batas ketentuan maksimum dari supplier sampai cair adalah 17 hari. Menurutnya, supplier punya kesempatan selama 5 hari untuk menyelesaikan pembayaran tersebut. "Sebenarnya kalau sudah menyelesaikan selama 5 hari kewajiban dari kuasa pengguna anggaran mengingatkn supplier supaya nagih. Ada pasalnya itu. Kemudian di kuasa pengguna anggaran ada juga kesempatan selama 5 hari untuk membuat surat permintaan pembayaran. Jadi ada surat penagihan dari pejabat pembuat komitmen kepada pejabat SPM (surat perintah membayar) untuk membayarkan sejumlah anggaran kepada penguasa anggaran," terangnya. (Lan)