![]() |
BANYUASIN, SP - Wakil Bupati Banyuasin H Slamet Somosentono melantik pejabat Asisten I dan II Pemkab Banyuasin yang bertempat di ruang kerjanya, Rabu (02/10) pagi.
Atas pelantikan tersebut, puluhan masa yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Untuk Institusi (Amunisi) Banyuasin mengeruduk Kantor Bupati.
Seperti diketahui Asisten I dijabat Dr M Senen Har tukar posisi dengan Asisten II yang dijabat Ir Kosarudin, MM. Sementara Dr M Senen Har saat ini merangkap jabatan Pj Sekda Banyuasin.
Amunisi memprotes pelantikan itu dituding bagian dari upaya untuk meloloskan syarat salah satu pejabat ASN yang dilantik untuk ikut lelang jabatan Sekda Banyuasin yang akan dilakukan beberapa waktu akan datang.
Berdasarkan Permendagri Nomor 5 tahun 2005 Pasal 1 ayat 2 huruf B menyatakan 4 syarat administratif yakni sekurang-kurangnya pernah menduduki 2 jabatan struktural eselon IIb yang berbeda. “Oleh karena itu, kami minta Bupati batalkan pelantikan asisten tersebut,”ujar Ari Anggara Korlap didampingi Junardi Korlap Amunisi.
Selain itu, pejabat ASN yang dilantik rangkap jabatan karena Pj Sekda yang baru dilantik kini kembali dilantik menjadi Asisten II, seakan-akan tidak ada orang lain lagi yang menduduki jabatan itu. “Bupati harus menyelesaikan rangkap jabatan ASN karena diatur dalam Undang-undang No.25 tahun 2009 dijelaskan ASN tidak boleh merangkap jabatan,”tambah Efriadi Efendi Ketua Amunisi Banyuasin.
Wakil Bupati Banyuasin H Slamet Somosentono mengatakan pelantikan Asisten I dan II berdasarkan Keputusan Bupati Banyuasin Nomor : 821/1900 6010/KPTS/BKPSDM/2019 tentang pengangkatan pejabat PTP dilingkungan Pemkab Banyuasin. (Adm)