Notification

×

Tag Terpopuler

Ajukan PK, Laonma Terpidana Dana Hibah Bansos Minta Segera Dibebaskan

Friday, November 29, 2019 | Friday, November 29, 2019 WIB Last Updated 2019-11-29T02:30:31Z
Terpidana Dugaan Korupsi Dana Hibah Bansos Pemprov Sumsel, Laonma Pasindak Lumban Tobing Saat Usai Ajukan Permohonan PK Dipengadilan Tipikor Palembang, Kamis (28/11),(foto/fly)
PALEMBANG, SP - Laonma Pasindak Lumban Tobing terpidana kasus dugaan korupsi dana hibah Prov Sumsel tahun 2013 ajukan Peninjauan Kembali (PK), Kamis (28/11) bertempat diruang sidang utama Pengadilan Tipikor Palembang.
Adapun pengajuan PK tersebut diajukan Laonma yang didampingi oleh kuasa hukumnya DR. Maruarar Siahaan S.H. dan  Ir. Ronald Siahaan S.H. atas tindak lanjut dari penolakan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi hingga oleh MA pada sidang beberapa tahun lalu menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan.

Dalam berkas yang diajukan oleh terpidana Laonma selaku pemohon PK setebal 37 halaman tersebut, dibacakan bergantian oleh kuasa hukumnya dihadapan majelis hakim tipikor yang diketua Adi Prasetyo SH MH.

Terdapat beberapa point  bukti baru (Novum) yang diantaranya adalah telah terjadi kekeliruan nyata dalam meletakkan tanggung jawab atas perbuatan terpidana Laonma yang seharusnya merupakan kewenangan dan tanggung jawab gubernur selaku kepala daerah dan ketua DPRD dan tanggung jawab delegasi terhadap kerugian negara dalam APBD menyangkut dana hibah dan bansos yang telah diterima oleh pihak yang tidak berhak.

Kuasa hukum menambahkan bahwa bahwa dari keseluruhan proses penyusunan anggaran, termasuk usul kenaikan dana hibah yang diajukan Terpidana sebagai Kepala BPKAD, makatindakan Laonma Pasindak Lumban Tobing sebagai Koordinator anggaran dalam TAPD adalah dalam kerangka usul yang menjadi tugas dan kewenangannya berdasarkan mandat sebagai pengelola anggaran dan koordinator anggaran dalam TAPD, yang kemudian diajukan kepada Gubernur Kepala Daerah sebagai pemegang kewenangan Atributif Bersama Ketua DPRD untuk membahas dan menyetujui bersama, untuk kemudian ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
Hal tersebut telah menunjukkan kekeliruan nyata dari Majelis Hakim judex facti dan judex juris, bahwa terpidana yang memperoleh mandat dari pemegang kekuasaan atau kewenangan attribusi dalam UUD NRI 1945 dan Undang-Undang Pemerintahan Daerah, telah memikul tanggung jawab yang seyogianya bukan menjadi bebannya, karena hukum yang berlaku dalam UU Administrasi Pemerintahan, dalam hal demikian tanggung jawab tidak berpindah kepada penerima mandat.
Ketika ditemui usai sidang Kuasa Hukum termohon PK mengatakan bahwa pihkanya selaku kuasa hukum berharap agar kliennya bisa mendapatkan keadilan, dikarenakan dalam hal ini kliennya tersebut seperti dikambing hitamkan dan ditumbalkan oleh kepala daerah dan ketua DPRD yang menjabat pada saat itu.
“Kita hanya minta keadilan dari majelis hakim yang tentunya berharap dapat Menerima Permohonan Pemohon Peninjauan Kembali (PK) untuk seluruhnya serta Membatalkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung  tertanggal 24 Augustus 2017” Ujarnya

Sementara itu Terpidana Laonma mengharapkan agar PK nya tersebut segera dikabulkan agar dirinya bisa cepat keluar dan bisa cepat berkumpul sama keluarga.
 “Saya tidak ada dendam, saya serahkan semuanya kepada penegak hukum kepada Kejaksaan dalam hal ini mau diproses ya silakan mau ya terserah tapi yang jelas saya berpikir untuk diri saya sendiri. Bagaimana saya bisa cepat keluar agar saya ketemu dan berkumpul dengan keluarga itu saja” Pinta Laonma

Majelis Hakim Tipikor Palembang setelah mendengarkan pembacaan PK tersebut, kembali akan mengagendakan sidang selanjutnya dengan agenda Penandatangan berita acara PK termohon pada hari Kamis (5/12) mendatang. (Fly)
×
Berita Terbaru Update