Notification

×

Tag Terpopuler

Angkut Minyak Sulingan Ilegal, Rudi Divonis 9 Bulan Penjara

Wednesday, November 20, 2019 | Wednesday, November 20, 2019 WIB Last Updated 2019-11-20T02:21:34Z

PALEMBANG, SP - Dengan diiming-imingi upah sebesar Rp. 300 ribu untuk mengangkut minyak ilegal tanpa izin dan dokumen yang jelas menggunakan truk yang didapat dari sewa, terdakwa Rudi Harahap divonis majelis hakim dengan pidana penjara selama 9 bulan.

Dalam sidang putusan, Selasa (19/11), diruang sidang Pengadilan Negri Palembang Klas 1A Khusus, majelis hakim yang diketuai oleh hakim Adi Prasetyo SH MH.

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh hakim ketua tersebut bahwa perbuatan terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar hukum sebagai diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 huruf b Jo Pasal 23 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

"Mengadili dan memutuskan hukuman terhadap terdakwa Rudi Harahap dengan pidana penjara selama 9 bulan serta denda sebesar Rp 5 juta subsider 3 bulan". Tegas hakim bacakan putusannya.

Adapun putusan yang telah dibacakan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Selly Agustina SH yang menuntut terdakwa agar dipidana penjara selama 1 tahun.

Atas putusan tersebut terdakwa yang didampingi oleh kuasa hukumnya dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Palembang menyatakan menerima terhadap putusan majelis hakim tersebut.

Dalam dakwaan nya, bermula pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2019, sekira pukul 10.00 wib, ketika Tim dari Ditreskrimsus Polda Sumsel mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya kegiatan Pengangkutan minyak bumi atau hasil olahan ilegal yang diangkut menggunakan mobil Truck Merk Mitsubutshi jenis PS 120 warna kuning dengan No. Pol BH. 8826 GI.

Sehingga atas laporan tersebut pada pukul 15.00 wib Anggota Kepolisian Polda Sumsel langsung melakukan Penyelidikan dengan cara patroli di Jalan Lintas Palembang-Jambi, Kecamatan Bayung Lencir, Muba. 

Kemudian pada tanggal 01 Agustus 2019 pukul 04.00 wib Anggota Kepolisian melihat dan langsung mengamankan mobil tangki yang yang dimaksud pada saat melintas di Jalan Lintas Palembang-Jambi.

Kemudian terdakwa langsung diringkus oleh petugas serta mengiterogasi terdakwa tentang surat izin pengangkutan migas yang tidak dapat ditunjukkan oleh terdakwa.

Saat diinterogasi tersebut juga terdakwa mengatakan hanya disuruh oleh Nelva, Jakir dan Win yang diduga pemilik minyak ilegal tersebut yang saat ini masih dalam pengejaran petugas (DPO).(Fly)
×
Berita Terbaru Update