Notification

×

Tag Terpopuler

Bawa 1 Truk Ganja Aceh, Rizky CS Divonis Hanya 20 Tahun Penjara

Friday, November 01, 2019 | Friday, November 01, 2019 WIB Last Updated 2019-11-01T05:58:57Z



PALEMBANG, SP - Riskiansyah alias Riski bin Margono dan Mujianto, dua terdakwa dengan barang bukti  ganja satu truk seberat 106 Kg siap edar bisa sedikit bernafas lega usai pada Jum'at (1/11) majelis hakim menjatuhi pidana penjara masing-masing terdakwa hanya 20 tahun.

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negri Palembang klas 1A khusus, menyebutkan bahwa para terdakwa dalam hal ini telah secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I. Tanpa izin dan melebihi aturan.

"Memutuskan dan menjatuhkan pidana penjara terhadap para terdakwa dinyatakan bersalah melanggar pasal 114 ayat 2 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan pidana penjara selama 20 tahun". Ujar hakim ketua Efrata SH MH bacakan putusannya.

Adapun putusan yang telah dibacakan tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU Shelly SH yang sebelumnya menutut terdakwa dengan hukuman seumur hidup.

Atas vonis tersebut, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya dari posbantuan hukum PN palembang Advokad Rustini SH menyatakan langsung menerima putusan tersebut, sementara jaksa menyatakan banding.

Diketahui, bermula pada hari Senin Tanggal 29 April 2019 sekira jam 09.00 wib, Tim dari Diresnarkoba Polda Sumsel mendapatkan informasi bahwa ada laki-laki yag akan menuju Jakarta dengan mengendari kendaraan FUSO warna hijau dengan Nomor Polisi K 1435 RH, dimuati oleh narkotika jenis ganja.

Kemudian Kasubdit memerintahkan mencari keberadaan kendaraan tersebut, lalu anggota kepolisian melakukan penyelidikan untuk menemukan kendaraan yang diinformasikan, Selanjutnya Tim dari Ditresnarkoba Polda Sumsel menunggu di pinggir jalan lintas Sumatera Palembang-Jambi, hingga jam 13.00 wib Tim dari Ditresnarkoba Sumsel melihat mobil Fuso yang dimaksud kemudian dilakukan pemberhentian terhadap mobil tersebut.

Ada dua orang yang berada didalam mobil Fuso tersebut yaitu Terdakwa Risky dan saksi mujianto (Berkas terpisah) terlihat gugup maka terhadap dua orang tersebut dilakukan Penggeledahan terhadap badan dan mobil yang dikendarai oleh Terdakwa.

Sebelum akhirnya ditemukan 6 (enam) buah karung yang didalamnya berisikan 99 (Sembilan puluh Sembilan) Bal Narkotika jenis ganja dengan berat bruto 106 Kg (seratus enam kilogram).

Menurut terdakwa, barang haram tersebut adalah milik Abu (DPO), sementara ia dan rekannya hanya bertugas mengantar dan menerima barang dari daerah tamiyang aceh
akan diantarkan dan diserahkan ke daerah Jakarta dengan mendapatkan upah sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah). (Fly)
×
Berita Terbaru Update