![]() |
- Camat Minta BPD Yang Baru Dapat Bersinergi Dengan Kepala Desa
BANYUASIN, SP - Camat Suak Tapeh Sashadiman Ralibi, S.Ag., M.Si secara resmi mengesahkan serta mengambil sumpah janji Ketua, wakil Ketua, sekretaris, Ketua Bidang dan anggota BPD Periode 2019 - 2025, yang berlangsung di Pendopoan Kantor Camat Suak Tapeh Kabupaten Banyuasin, Kamis (14/11).
Pengesahan serta pengambilan sumpah janji Kepengurusan BPD tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa yang diwakili oleh Kasi Pemerintahan Husen Albaderi, Kapolsek Betung Iptu Toto Hernanto, SH, para Kepala Desa se- Kecamatan Suak Tapeh, para Tomas, Toga, Todat, 55 orang kepengurusan BPD di 9 desa dan undangan lainnya.
Jumlah Kepengurusan BPD untuk Periode 2019 - 2025 yang disahkan serta diambil sumpah janjinya tersebut sebanyak 55 orang dari 9 desa dalam Kecamatan Suak Tapeh yang terdiri dari, Ketua 9 orang, wakil ketua 9 orng, sekrtaeis 9 orang, ketua Bidang Pemerintahan 9 orang, ketua bidang Pembangunan 9 orang dan anggota 10 orang.
Pengesahan serta pengambilan sumpah janji oleh Camat Suak Tapeh susunan kepengurusan Anggota BPD tersebut sesuai dengan ketentuan Peraturan Bupati (Perbup) No. 64 Tahun 2019 tentang BPD pasal 56 ayt 1 dan 2, bahwa hal tersebut dilakukan oleh Camat, dengan tema : "Meningkatkan Sinegritas Dengan Pemerintah Desa Guna Terrwujudnya Banyuasin Bangjkit Adil dan Sejahrera "
Camat Sashadiman Ralibi dalam arahannya menyampaikan Ucapan Selamat kepada ketua dan anggota BPD yang baru dan berharap bisa melaksanakan tugas dengan sebaik- baiknya serta bertanggung jawab sebagai Anggota BPD sesuai dengan Peraturan Bupati Banyuasin.
“Kepada seluruh kepengurusan anggota BPD yang baru disahakan kami ingin agar terjalin hubungan yang harmonis dengan pemerintah Desa, termasuk dengan Kepala Desa. Karena BPD juga merupakan bagian dari pemerintahan di Desa,” ujarnya.
Camat Sashadiman Ralibi berujar, BPD harus melibatkan masyarakat dalam penyerapan aspirasi dan melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"BPD mempunyai 3 fungsi menurut undang-undang, yakni bersama Kepala Desa menyusun Peraturan Desa (Perdes), menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat sertya mengawasi kinerja Pemerintah Desa,” papar camat Sashadiman Ralibi.
"Maka dari itu, saya ingin agar BPD mampu melaksanakan tugasnya secara sungguh-sungguh,” tegas orang nomor satu di Kecamatan Suak Tapeh ini dihadapan 80 orang kepengurusan BPD yang baru saja usai di kukuhkan serta diambil sumpah janjimya.
"Kepala Desa dan BPD harus bersinergi, semua proses harus melibatkan BPD sebagai representasi perwakilan warga. Dalam menjalankan pengelolaan anggaran, terutama para Kepala Desa harus menyampaikan pertanggungjawaban secara akuntabel dan transparan,” imbuh dia.
DPD adalah lembaga yang memiliki kekuatan dalam menyepakati peraturan desa yang bakal menjadi pedoman pelaksanaan pembangunan dan BPD juga memiliki kekuatan untuk menyampaikan aspirsi warga.
"BPD bisa menjadi mitra pemerintah desa dalam pembangunan yang lebih baik dalam mengawal pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat. "Mari gali potensi desa anda yang ada dan segera bekerja dengan baik agar peran dan fungsi anda lebih mempunyai makna dan mengena dihati masyarakat,” tandas dia.
Sementara Kapolsek Betung Iptu Toto Hernanto, SH mengucapkan selamat kepada pimpinan dan ketua bidang serta anggota BPD se-Kecamatan Suak Tapeh yang baru saja di sahkan serta diambil sumpah janjinya semoga dapat mengemban amanah tentang tugas dan fungsinya sebagai BPD.
"BPD Bisa menyampaikan aspirsi masyarakat. Penyampaian aspirasi dilakukan melalui beberapa tahap kerja yakni BPD harus melakukan penggalian aspirasi masyarakat, menampung dan mengelola aspirasi masyarakat sebagai sebuah energi positif dalam merumuskan Iangkah kebijakan desa," ujar dia.
"BPD juga menyalurkan aspirasi dari warga desa kepada kepala desa yang kemudian dijadikan pedoman oleh kepala desa beserta jajarannya dalam melaksanakan program pembangunan desanya. Selain itu BPD juga memiliki kekuatan untuk mengawasi proses pembangunan di desa," pungkas dia. (Adm)