- Nilai Agunan Pinjaman Kredit Diduga Telah Dimanipulasi (Markul) Oleh Terdakwa
PALEMBANG, SP - Dua saksi dihadirkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel yang dipimpin oleh Adi Purnama SH MH, pada sidang lanjutan perkara korupsi kredit modal usaha yang menjerat terdakwa Ir. Augustinus Judianto yang digelar, Kamis (21/11) diruang sidang Pengadilan Tipikor Palembang.
Adapun kedua saksi yang dihadirkan yakni seorang Direktur Utama Bank Sumsel Babel periode 2013-2019 Muhammad Adil SE MM serta Pemimpin Divisi Kredit Bank Sumsel Babel Aran Haryadi.
Didalam ruang persidangan yang digelar terbuka untuk umum tersebut majelis hakim yang diketuai oleh wakil ketua PN Palembang Erma Suharti SH MH turut dihadiri pula tim kuasa hukum terdakwa Latu Suryana dan Novirianti dari kantor advokat Novirianti and partner Jakarta.
Dalam menyampaikan kesaksiannya, Muhammad Adil selaku Dirut BSB kala itu, dihadirkan sebagai saksi pertama dicecar puluhan pertanyaan oleh majelis hakim menyangkut perkara yang menjerat terdakwa yang merupakan komisaris PT. Gatramas Internusa tersebut.
"Saya kenal dengan terdakwa pada suatu pertamuan resmi, waktu itu pada acara dirumah dinas Pangdam, terdakwa saat itu sama saudara Heri (Meninggal) duduk satu meja dengan saya dan mengenalkan diri". Ungkapnya.
Adil menjelaskan juga bahwa usai pertemuan tersebut, selang beberapa hari terdakwa menghubunginya kembali melalui ponsel yang mengatakan ingin bertemu dengannya, kepentingannya adalah untuk menawarkan proyek pengelolaan pipa PT. Pusri Palembang.
"Seingat saya waktu itu, terdakwa mengajak untuk bertemu, saya bilang silahkan datang saja ke kantor saya BSB Jakabaring. Singkatnya terdakwa datang menuju ruangan saya bersama Heri membicarakan rencana proyek pemasangan pipa dan terdakwa bilang sudah dapat kontrak dengan PT. Rekayasa Industri sebagai kontraktor utama proyek tersebut". Ucap Aidil.
Setelah pertemuan, terungkaplah bahwa terdakwa menawarkan proyek tersebut serta bermaksud meminjam sejumlah dana kredit dari BSB.
"Secara umum saya tidak menawarkan kredit tersebut yang mulia, saya hanya mengarahkan pengajuan kredit tersebut pada bidangnya, yakni kepada Pimpinan Divisi Kredit yang menjabat saat itu yakni Aran Haryadi".
Adil pun kembali memjelaskan bahwa setelah adanya maksud dan tujuan dari terdakwa tersebut, dirinya mengatakan tidak mengetahui lagi apakah proses pengajuan kredit yang diajukan oleh terdakwa tersebut berlanjut atau tidak.
Dirinya hanya mengetahui bahwa pinjaman kredit yang telah dicairkan kepada terdakwa tersebut bermasalah, dirinya baru mengetahuinya.
"Saya hanya mengetahui waktu kredit tersebut mulai bermasalah saja, bahkan saya ikut menagihnya ke terdakwa yang mulia". Ucap Aidil
Akan tetapi ketika ditanya majelis hakim mengenai proses pemberian kredit apakah sesuai SOP perbankan, saksi Adil banyak menjawab tidak tahu, bahkan terkesan melepas tanggung jawabnya sebagai Direktur Utama BSB yang kesemuanya dialihkan ke Pimpinan Divisi Kredit BSB yang mengetahui secara detil proses pengajuan kredit.
"Saudara saksi sebagai Direktur Utama BSB masa tidak mengetahui proses penjaguan kredit yanh diajukan oleh terdakwa tersebut". Tanya Hakim Ketua Erma.
"Ya yang mulia, wewenang saya untuk proses pengajuan kredit diatas 30 Milyar saja yang mulia".ungkap Aidil
Sementara itu berbanding terbalik dengan saksi pertama, saksi kedua yakni Pemimpin Divisi Kredit Bank Sumsel Babel Aran Haryadi, kebanyakan ditanyai mengenai teknis pengajuan kredit yang mengakui akan adanya pengajuan kredit setelah dirinya diperkenalkan oleh Direktur Utama BSB Muhammad Adil.
"Untuk proses pengajuan kreditnya tersebut, saya hanya sebatas nilai 10 Milyar saja yang mulia, lebih dari itu bukan wewenang saya yang mulia". Ungkap Aran.
Aran pun menjelaskan bahwa proses yang telah diajukan sebelumnya melalui beberapa tahapan diantanya yang menarik adalah nilai agunan jaminan kredit yang di pinjamkan lebih rendah dibandingkan nilai kredit yang diajukan.
Adapun nilai agunan tersebut berupa 1 Unit alat berat jenis bor pipa tanah dengan nilai agunan sesuai dengan invoice setelah dilakukan survey senilai 15 Milyar, serta sebidang tanah 800m dengan nilai agunan Rp 630 juta yang kesemua agunan tersebut berada di Bogor.
Akan tetapi setelah dinyatakan pinjaman kredit tersebut dinilai bermasalah atau wanprestasi dikarenakan terdakwa tidak sanggup membayar utang pokok pinjaman hanya beberapa kali membayar itupun hanya bunganya saja, terungkap setelah dilakukan penyitaan dan lelang terhadap jaminan tersebut nilai nya sudah di manipulasi oleh terdakwa yang lebih rendah dari nilai taksiran saat awal pengajuan pinjaman.
Ditemui usai sidang Muhammad Adil enggan berkomentar banyak, hanya mengatakan bahwa dirinya selaku Dirut BSB kala itu sudah sesuai SOP dalam memberikan pinjaman kredit modal tersebut kepada terdakwa.
Setelah sidang dengan agenda mendengarkan saksi dari para petinggi BSB tersebut, oleh majelis hakim sidang yang berlangsung kurang lebih 6 jam tersebut akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda kembali mendengarkan kesaksian saksi-saksi oleh pihak JPU Kejati Sumsel. (Fly)