![]() |
- Minggu Depan JPU Akan Hadirkan Pihak BSB Sebagai Saksi
PALEMBANG, SP - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang, yang diketuai hakim ketua Erma Suharti SH MH tolak semua eksepsi yang diajukan terdakwa dan kuasa hukum terdakwa serta memutuskan tetap melanjutkan sidang selanjutnya dengan agenda pemeriksaan saksi.
Pada sidang putusan sela yang di gelar, Kamis (14/11) diruang sidang utama, perkara dugaan kasus korupsi kredit modal Bank Sumsel Babel (BSB) tahun 2014, yang menjerat terdakwa Ir Augustinus Judianto (50) selaku komisaris dan juga pemilik saham PT Gatramas Internusa, hingga menyebabkan kerugian negara khususnya keuangan daerah sekitar Rp 13 Milyar.
Dengan didampingi kuasa hukumnya Latu Suryana dari kantor advokat Noviriandini and partner Jakarta, terdakwa yang hadir dengan menggunakan kemeja batik nampak tenang mendengarkan putusan sela yang dibacakan oleh majelis hakim.
Dalam petikan putusan sela yang berjumlah 79 lembar tersebut, yang dibacakan menyatakan bahwa majelis hakim berpendapat beberapa poin eksepsi yang telah diajukan pada sidang sebelumnya tidak dapat diterima dikarenakan sudah masuk dalam pokok perkara.
"Majelis hakim menilai bahwa eksepsi yang telah diajukan tidak bisa menghilangkan perbuatan terdakwa dalam perkara ini, dan perlu dibuktikan dalam persidangan selanjutnya, untuk itu majelis berpendapat bahwa terhadap eksepsi tersebut tudak dapat diterima serta melanjutkan proses hukum selanjutnya terhadap terdakwa". Tegas ketua Majelis bacakan putusan sela.
Ditambahkannya pula bahwa majelis setelah mempelajari dakwaan dari JPU terutama terhadap perbuatan terdakwa yang merupakan komisaris utama PT. Gatramas Internusa telah menerima dan bertanggung jawab terhadap fasilitas kredit yang diberikan BSB senilai Rp 15 Milyar.
Serta perbuatan terdakwa ikut terlibat secara bersama-sama atau turut serta dan patut diduga tidak membayarkan pokok hutang sebesar Rp. 13,6 M beserta bunganya dengan menggunakan agunan yang tidak sesuai dengan besarnya kredit yang diterima.
"Atas putusan sela tersebut, majelis tetap akan melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari pihak JPU minggu depan". Tutup Hakim Ketua.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel yang diketua Adi Purnama SH MH usai sidang mengatakan, sependapat dengan putusan majelis hakim dikarenakan jelas dalam dakwaan terdakwa harus bertanggung jawab sebagai komisaris dan juga selaku penerima fasilitas kredit modal kerja dari BSB
"Kami sependapat dengan putusan majelis hakim untuk tetap melanjutkan proses sidang terdakwa, sebagaimana telah diatur dalam pasal 156 ayat 1 KUHap sehingga untuk selanjutnya masuk dalam acara tahap pembuktian yakni akan menghadirkan saksi-saksi". Ujarnya.
Adi purnama menambahkan rencananya nanti akan menghadirkan saksi-saksi maksimal sebanyak 21 saksi yang dilakukan secara bertahap, diantaranya saksi-saksi dari petinggi BSB yang menjabat kala kasus tersebut terjadi.
"Minggu depan majelis mengagendakan meminta keterangan saksi-saksi yang tidak menutup kemungkinan akan kami hadirkan petinggi dari pihak Bank terkait dalam hal ini BSB yang pernah menjabat kala itu". Tutupnya.
Sementara itu pihak kuasa hukum terdakwa ketika dimintai komentarnya mengenai sidang putusan sela tersebut enggan berkomentar banyak, hanya saja mengatakan menghormati putusan sela yang menolak eksepsi yang telah diajukan.
"Kami selaku kuasa hukum menerima dan tetap menghormati setiap proses persidangan, kita lihat saja nanti saat proses persidangan dan fakta persidangan". Tutupnya.
Seperti diberitakan sebelumnya perkara yang menjerat terdakwa hingga harus berurusan dengan hukum tersebut bermula pada rentang tahun 2014 hingga 2015 dikantor pusat Bank Sumsel Babel (BSB) Palembang.
Terdakwa Ir. Augustinus beserta Herry Gunawan (telah meninggal dunia) keduanya merupakan Direktur sekaligus pemegang saham PT. Gatramas Internusa oleh pihak BSB telah diberikan fasilitas kredit modal usaha dengan agunan yang diduga tidak sesuai dengan nilai sebenarnya, mengajuka pencairan kredit yang tidak sesuai prosedur serta fakta progres pekerjaan sebenarnya dan diduga sengaja tidak membayarkan pokok hutang beserta bunganya dari fasilitas kredit yang telah diterima, hingga mengakibatkan kerugian negara terutama kerugian kas daerah provinsi Sumsel sebesar Rp 13.961.400.000. (Fly)
