![]() |
| (foto/ist) |
- JPU Tuntut Terdakwa Pidana Penjara Selama 17 Tahun
PALEMBANG, SP - Kedapatan memiliki shabu seberat hampir 2 Kg yang menjerat Terdakwa Sugianto (43) warga jalan Ratu Sianom kelurahan 3 Ilir Palembang ini dapat bernafas lega setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Misrianti SH menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 17 tahun.
Dalam sidang yang digelar Kamis, (14/11) diruang sidang Pengadilan Negri Palembang Klas 1A Khusus dengam majelis hakim yang diketuai oleh hakim Abu Hanafiah SH MH, yang turut serta dihadiri oleh kuasa hukum terdakwa Abas SH dengan agenda sidang pembacaan tuntutan oleh JPU.
Dalam petikan tuntutan yang dibacakan JPU mengatakan bahwa terdakwa Sugianto Alias Molen terbukti secara sah dan meyakinkan memiliki, menguasai dan menyimpan narkotika golongan 1 jenis shabu, tanpa izin edar serta melebihi ketentuan yakni dua bungkus besar dengan berat keseluruhan hampir 2 Kg.
"Setelah menghadirkan keterangan para saksi-saksi pada sidang sebelumnya maka dalam hal ini menuntut terdakwa agar majelis hakim menghukum terdakwa dengan pidana selama 17 tahun sesuai dengan pasal 114 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika". Tuntut JPU.
JPU menambahkan bahwa menuntut terdakwa dengan denda sebesar Rp 1 Miliar dengan subsider apabila tidak sanggup membayar akan diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Atas tuntutan tersebut, majelis hakim lalu mempersilahkan terdakwa dengan melalui kuasa hukumnya agar menyampaikan pledoinya terhadap tuntutan tersebut.
"Kami meminta waktu satu minggu untuk menyampaikan pledoinya secara tertulis yang mulia". Jawab terdakwa melalui kuasa hukumnya.
Oleh karena itu majelis menunda dan akan melanjutkan persidangan dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi) oleh terdakwa melalui kuas hukumnya pekan depan.
Tertangkapnya terdakwa hingga akhirnya harus berhadapan dengan majelis hakim terungkap bahwa pada 4 Juli 2009 sekitar pukul 15.00 Wib terdakwa Sugianto ditelpon oleh rekan terdakwa lainnya bernama Ayi (DPO) untuk mengambil barang haram tersebut di sebuah terminal loket bus di Palembang.
Yang ternyata terdakwa sudah di intai oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumsel, dengan pengembangan kasus terdakwa Asirin yang telah ditangkap terlebih dahulu oleh petugas kepolisian Polda Sumsel.
Berdasarkan informasi tersebutlah terdakwa yang saat itu sedang menunggu kedatangan bus yang dimaksud berada di sekitar kawasan Jl. Sultan mahmud badarudin II Kec. Alang-alang lebar Kota Palembang, petugas langsung mengamankan terdakwa berikut barang bukti 2 unit Hp dan dua bungkusan besar berisi shabu seberat 2 Kg tersebut.
Berdasarkan pengakuan terdakwa bahwa dirinya disuruh oleh Asirin untuk mengambil paket shabu dengan diiming-imingi upah sebesar Rp. 10 juta. (Fly)
