Notification

×

Tag Terpopuler

Hakim Ketua Berhalangan Hadir, Sidang Perkara BSB Ditunda

Friday, November 01, 2019 | Friday, November 01, 2019 WIB Last Updated 2019-11-01T02:09:56Z

PALEMBANG, SP - Dikarenakan Hakim Ketua Erma SH MH berhalangan hadir, sidang perkara dugaan kasus korupsi kredit modal Bank Sumsel Babel (BSB) tahun 2014, yang menjerat terdakwa Ir Augustinus Judianto selaku komisaris dan juga pemilik saham PT Gatramas Internusa, hingga menyebabkan kerugian negara khususnya keuangan daerah sekitar Rp 13 Milyar. Kamis (31/10) ditunda hingga minggu depan.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh hakim anggota Adi Prasetyo SH MH saat mengumumkan penundaan sidang dihadapan terdakwa serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel serta Kuasa Hukum terdakwa.

"Sidang ditunda hingga pekan depan dengan agenda Replik dari JPU dikarenakan saat ini hakim ketua berhalangan hadir". Ucap hakim anggota Adi Prasetyo dengan mengetuk palu.

Ketua tim JPU Kejati Adi Purnama SH ketika ditemui usai penundaan sidang tersebut mengatakan jika pihaknya sudah mempersiapkan berkas Repliknya, akan tetapi dikarenakan Hakim Ketua berhalangan hadir maka sidang ditunda hingga pekan depan.

"Ya mas, sidang ditunda karena ada hakim yang berhalangan hadir". Ucapnya

Adapun sejatinya agenda sidang yang digelar Kamis (31/10) pukul 09.00 Wib ini adalah sidang replik JPU, mendengarkan jawaban atas sanggahan terdakwa melalui penasehat hukumnya.

Setelah minggu lalu digelar sidang mendengarkan Eksepsi (pembelaan) terdakwa atas dakwaan yang dibacakan pada sidang beberapa waktu lalu.

Dalam eksepsinya menyebutkan bahwa seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Kejati Sumsel yang diketuai Adi Purnama SH dalam kasus diduga korupsi yang dilakukan oleh PT. Gatramas Internusa (GI) adalah tidak berdasar, yang menurut tim kuasa hukumnya pemberian kredit oleh BSB kepada PT GI adalah termasuk ruang lingkup Perdata bukan merupakan ranah Pidana.

“Adapun proses pemberian kredit berdasarkan pengikatan serta perjanjian kredit tersebut telah melewati serangkaian tahapan pengujian yang dilakukan oleh petugas Bank Sumsel Babel hingga akhirnya pengajuan kredit tersebut sudah dinilai layak, disetujui dan dapat dicairkan”. Ucap salah satu kuasa hukum terdakwa Novirianti bacakan eksepsinya.

Lebih jauh Novirianti mengatakan bahwa terdapat juga agunan yang telah di berikan oleh PR GI berupa sebidang tanah dan 1 Unit Alat Berat Tesco yang telah melewati proses penelitian, pemeriksaan dan penilaian oleh pihak BSB dalam hal ini oleh petugas dari Analisa Kredit BSB yang telah menyatakan bahwa sejumlah agunan tersebut dinilai telah mencukupi sebagai jamina kredit.

“Oleh karena itu, dakwaan JPU yang telah dibacakan beberapa waktu lalu dapat dikatakan tidaklah cermat, karena mengabaikan peran dan fungsi dari petugas Analisis Kredit dari BSB”. Sebut Novirianti.(Fly)
×
Berita Terbaru Update