Notification

×

Tag Terpopuler

Kementrian ATR/ BPN Gelar Rapat Pembahasan RDTR Kota Pangkalan Balai

Tuesday, November 12, 2019 | Tuesday, November 12, 2019 WIB Last Updated 2019-11-12T06:54:36Z

BANYUASIN, SP - Kementrian ATR /BPN menggelar rapat pembahasan RDTR (Rencama Detil Tata Ruang) Kota Pangkalan Balai yang bertempat di ruang rapat Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin, Selasa (11/11). 

Hadir pada rapat tersebut Camat Banyuasin III Dra. Yuni Hairani, M.Si, Bambang dari Kementrian ADR selaku narasumber, Sekcam Kecamatan Banyuasin III Santo, S.Sos., M.Si, Kasi PMD Kecamatan Banyuasin III Alamsyah, S.Sos., M.Si, Lurah Pangkalan Balai, Lurah Kedondong Raye, Lurah Satrio , Lurah Kayara Kuning dan Lurah Mulya Agung serta undangan lainnya.

Bambang dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyebutkan, rencana detail tata ruang (RDTR) yang merupakan bagian penting dalam sistem Online Single Submission (OSS) dapat mempercepat investasi. Pasalnya, izin lokasi dapat langsung diterbitkan pada daerah yang telah memiliki RDTR.

"Pemerintah punya komitmen bagaimana kita jadikan tata ruang ini bisa menjadi lebih tertib, lebih efektif tanpa banyak hambatan birokrasi," kata Bambang dari Kementrian ATR/BPN dalam saat memberikan paparannya.

Lebih lainjut, Kementerian ATR/BPN mewacanakan untuk menghapus izin mendirikan bangunan (IMB) dan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal). Namun, hal itu masih perlu pembahasan lebih lanjut dengan berbagai stakeholder terkait.

"IMB mungkin harus tetap ada, tapi Amdal lalu lintas, amdal lingkungan itu harus jadi satu paket saja, itu namanya penyederhanaan," kata Bambang.

Kedua, terkait kewenangan, karena banyaknya tumpang tindih kewenangan. Ketiga, terkait keseimbangan, yakni perlunya mekanisme perencanaan berbanding lurus dengan pengawasan.
"Pembangunan yang berorientasi investasi tapi disisi lain kualitas hidup terjaga, kualitas lingkungan hidup terjaga," tutur dia.

Sementara Camat Suak Tapeh Dra. Yuni Hairani, M.Si mengatakan bahwa renacana ini untuk 20 tahun kedepan." Insya Allah selurh pembangunan berpedoman pada RDTR," kata dia saat dibincangi usai menggelar rapat pembahasan tersebut.

Dikatakan Yuni, RDTR ini bisa mempermudah Investor. Dan RDTR ini lebih ke rencana investasi masa depan. RDT Kota Pangkalan Balai mencakupi Lima Kelurahan yakni Kelurahan Pangkalan Balai, Kelurahan Kedondong Raye, Kelurahan Satrio, Kelurahan Mulya Agung dan Kelurahan Kayuara Kuning dengan luas wilayah 2000 hektare.

"Masalah ini semua biaya dari Kementrian ATR/ BPN. Kedepan akan ada pengesahan legalisasi dari Kementrian ART/ BPN," ungkap Yuni sembari menambahkan bahwa nanti seluruh perizinan lewat online.

Yuni juga mengatkan bahwa Kedepan Kementrian ART/ BPN akan buat RDTR Kota Betung dan Kota Talang Kelapa. (Adm)
×
Berita Terbaru Update