![]() |
PALEMBANG, SP - Kedapatan nyabu dikamar mess pabrik kertas, Dermawan, Selasa (19/11) divonis majelis hakim yang diketuai Erma Suharti SH menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kls 1 A Khusus Palembang.
Dalam petikan amar putusan yang dibacakan oleh hakim, mengatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,006 (nol koma nol nol enam) gram.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa 4 tahun, dikurangi selama terdakwa menjalani masa hukuman,” Tegas hakim ketua bacakan putusanannya
Atas putusan ini, terdakwa melalui penasehat hukumnya menerima putusan tersebut. Sedangkan, JPU Imam Murtadlo yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 6 tahun, menyatakam pikir-pikir.
Perbuatan terdakwa bermula Rabu, 31 Juli 2019 saat terdakwa sedang berada di kamar mess Pabrik Kertas PT. Musi Rapi Paper Pulp Perairan Sungai Musi Pulau Burung Kecamatan Banyuasin I Kabupaten Banyuasin. Lalu datang Hidayatullah (dilakukan penuntutan tersendiri) menawarkan terdakwa untuk menitip uang membeli Sabu. Kemudian, terdakwa memberikan uang sebesar Rp 100 ribu, dan Hidayatulah memberikan sabu dengan berat 0,006 gram.
Kemudian terdakwa mengambil peralatan untuk mengkonsumsi sabu. Saat terdakwa menghisap narkotika jenis sabu tersebut, datanglah anggota Direktorat Kepolisian Peraiaran dan Udara Kepolisian Daerah Sumatera Selatan.
Saat terdakwa digeledah, petugas mendapati dia menyimpan 1 paket sabu dengan berat 0,006 gram, 1 plastik klip kosong bekas tempat narkotika jenis sabu, seperangkat alat hisap sabu berupa bong dan korek api gas. (Fly)