![]() |
MUBA, SP - Polisi Sektor Babat Supat lakukan penangkapan terhadap Rama Saputra (24) dan Pipit Andrianto alias David (29) setelah melakukan aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) alat perangkat Controller Eskavator di Areal PT BSS Desa Sukamaju Kecamatan Babat Supat Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Kapolres Musi Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem SIK melalui Kapolsek IPTU Indra Weni Asahi SH mengatakan, kasus curat ini terungkap berawal dari laporan CV DSM PT BSS dengan saksi - saksi. Kejadian berawal minggu (20/10/19) sekira pukul 19.00 Wib di Areal PT BSS, tersangka Rama Saputra warga Rawa 5 Desa Suka Maju Kecamatan Babat Supat Kabupaten Muba merusak pintu Exavator lalu masuk dan mengambil 1 set perangkat controller merk HITACHI HCMDCDF2V00060278 dengan cara memotong beberapa kabel.
Sementara tersangka Pipit Andrianto alias David (29) warga jalan Betung - Sekayu Purbolinggo Lingkungan VI No 107 Rt 045 Rw 012 Kelurahan Betung Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin berada di samping Exavator dengan maksud untuk mengawasi apakah ada security PT BSS yang melakukan patroli pada saat kedua pelaku melakukan pencurian.
Satu bulan dilakukan penyelidikan akhirnya membuahkan hasil hingga (11/11/19) sekira pukul 12.00 Wib salah satu tersangka Rama Saputra diketahui keberadaannya dan langsung diamankan, dan dari hasil pengembangan tersangka yang tertangkap, selasa (12/11/19) sore akhirnya pelaku Pipit Andrianto juga dapat diringkus anggota Polsek Babat Supat yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Ipda Darmawansyah SH MH.
"Kali ini yang kita tangkap adalah terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat). Dua orang tersangka telah kita ringkus serta barang bukti juga kita amankan," Kapolsek Babat Supat Iptu Indra Weni Asahi SH.
Selanjutnya kedua tersangka dibawa ke Mapolsek guna pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan perbuatannya. (ch@)