Notification

×

Tag Terpopuler

Polsek Air Kumbang Menerima Serahan Satu Pucuk Senpira Dari Warga Desa Panca Desa

Thursday, November 21, 2019 | Thursday, November 21, 2019 WIB Last Updated 2019-11-21T08:21:33Z

BANYUASIN, SP - Kepolisian Sektor (Polsek) Air Kumbang menerima penyerahan  Satu Pucuk Srenpi Rakutan dari masyarakat Desa Panca Desa Kecamatan Air Kumbang Kabupaten Banyuasin, Kamis (21/11) pukul 10.30 WIB

Hal tersebut sehubungan dengan berlakunya Ops Senpi Musi 2019 sesuai dengan STR Kapolda Sumsel No. STR/ 523/XI/OPS 1.3 /2019 Tanggal 08 Oktober 2019 dan STR Kapolres Banyuasin No. STR /77/XI/OPS. 1.3/2019 Tanggal 13 November 2019.

Serah terima Senpi Rakitan tersebut diwakilkan oleh Kepala Desa Panca Desa Edi Cahyono kepada Polsek Air Kumbang bertempat di Mapolsek Air Kumbang Kecamatan Air Kumbang Kabupaten Banyuasin 

Serah terima Senpi Rakitan tersebut disaksikan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Air Kumbang Bripka Sainul, Kepala Desa Panca Desa Edi Cahyono.

Kapolsek Air Kumbang memberikan apresiasi kepada pemeilik senjata api rakitan yang sudah secara sukarela meneyerahkan senpi kepada polisi. Dikatakan Kapolsek, dilakukan setelah ada hmbauan dari Kapolda Sumsel dan Kapolres Banyuasin.

Bagi yang memiliki atau menyimpan senjata api agar segera melaporkan dan menyerahkan senjata api di Polres Banyuasin atau Kantor Polisi terdekat. Barang siapa tanpa hak, menguasai, membuat, menyimpan, mengunakan senjata api tanpa izin kepolisian dapat dikenakan Sanksi " UU Darurat No. 12 Tahun 1951 " dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara selama 20 Tahun.

Kegiatan penyerahan senjata api tersebut berakhir sekitar jam 11.00 situasi yang didapat dalam keadaan aman dan terkendali.

Sebelum dilaksanakannya penyerahan senjata api tersebut Para Kapolsek Jajaran Polres Banyuasin melalui Anggota Bhabinkamtibmas telah memberikan imbauan kepada seluruh masyarakat di Wilkum Polres Banyuasin.

"Yang masih memiliki, menyimpan atau menyembunyikan senjata api, amunisi atau bahan peledak ilegal agar dapat berpartisipasi dengan sukarela menyerahkan ke Mapolsek maupun Polres tidak akan di proses secara hukum. Bila ditemukan atau tertangkap tangan oleh pihak kepolisian maka akan diproses secara hukum sesuai dengan peraturan perUndang - undangan yang berlaku," tegas dia. (Adm)

×
Berita Terbaru Update