Notification

×

Tag Terpopuler

Simpan Shabu Dalam Kemasan Ciki, Dua Terdakwa Divonis Penjara Diatas 10 Tahun

Sunday, November 03, 2019 | Sunday, November 03, 2019 WIB Last Updated 2019-11-03T08:27:35Z

 
PALEMBANG, SP - Dua terdakwa pengedar narkotika jenis Shabu seberat 100.23 gram yang disimpan dalam kemasan ciki (makanan ringan) M. Dahlan dan Eka Yulita warga Jln.KKO Harun Said Sei Buah IT II Palembang ini oleh majelis hakim  pidana penjara masing-masing 13 tahun untuk terdakwa M. Dahlan dan 11 tahun untuk terdakwa Eka Yulita.

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negri Palembang Klas 1A Khusus, Jumat (01/10) yang diketuai oleh hakim Abu Hanafiah SH MH bahwa kedua terdakwa tanpa izin untuk menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram lebih berupa  1 (satu) bungkus plastic bening berisikan Kristal Kristal putih dengan berat netto 100,23 gram.

"Dengan ini memutuskan dan mengadili terhadap terdakwa M. Dahlan dan Terdakwa Eka Yulita terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum sesuai dengan Pasal 114 ayat 2 dengan pidana penjara masing-masing terdakwa M. Dahlan 13 Tahun serta Terdakwa Eka Yulita 11 Tahun". Ucap hakim Abu bacakan putusan.

Adapun vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim tersebut sedikit lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Fajar Dian SH, yang pada persidangan sebelumnya menuntut terdakwa masing-masing pidana penjara selama 14 tahun. Serta kedua terhadap putusan majelis hakim tersebut kedua terdakwa menerima.

Tertangkapnya kedua terdakwa bermula akan adanya laporan dari masyarakat  bahwa terdakwa Eka Yulita dan terdakwa M. Dahlan sering melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis shabu di rumah kontrakan terdakwa  di Jalan Kopral Kko Harun Said No. 62 Rt. 01 Rw. 07 Kelurahan Sei Buah Kecamatan Ilir Timur II Kota Palembang. 

Kemudian pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2019  sekira pukul 17.00  Wib,  datanglah anggota kepolisian dari Dit Narkoba Polda Sumsel. kemudian anggota kepolisian  langsung melakukan penggeledahan terhadap rumah tersebut dan pada saat anggota kepolisian melakukan penggeledahan didalam  kamar kontrakan terdakwa tepatnya di dinding kamar.

Lalu ditemukanlah barang bukti berupa 1 (satu) paket besar Narkotika jenis shabu  yang dibungkus plastik bening transparan didalam kantong plastik warna hitam dimasukkan didalam bungkus ciki Merk Potabee yang berada didalam kantong plastik Indomaret yang digantung didalam kamar kontrakan terdakwa.(Fly)
×
Berita Terbaru Update